Majelis Hakim Laporkan JPU Terdakwa AKP Dasta Analis ke Kejagung

Majelis Hakim Laporkan JPU Terdakwa AKP Dasta Analis ke Kejagung

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pembacaan tuntutan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis kembal ditunda tanpa alasan yang jelas. Penundaan ini sudah yang kelima.

Diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang galau. Mengingat, Dasta merupakan perwira aktif di kepolisian.

Dasta tersandung kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu-sabu 16 kilogram. Sabu-sabu tangkapan itu diganti dengan tawas lantas dijual kembali.

Ia menjadi terdakwa bersama tiga orang anak buahnya Tomy Adriadi Silitonga, Joko Arifonto dan Indra Wijaya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Tanjungpinang pun meradang dengan penundaan tersebut.

“Kapan di bacakan, sebenarnya mau membacakan tuntutan apa tidak, heran kalau begini terus,” kata Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian, Selasa (27/2/2018) malam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto berasalan petunjuk tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun, untuk itu ia minta waktu selama satu minggu. 

Namun penunda sidang pembacaan tuntan itu sudah lima kali dilakukan dengan alasan yang sama.

“Minta waktu satu minggu, karena pentunjuk belum turun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) RT sambil menunduk kepala.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Santonius, yang juga Hakim persidangan perkara tersebut menuturkan, jaksa dianggap tidak mengindahkan permintaan Mejelis Hakim.

Ketua majelis pun sudah melaporkan kepada Ketua PN Tanjungpinang untuk menindak lanjuti dengan teguran.

“Kita lansung laporkan ke pimpinan untuk kemudian nanti kita buat surat teguran lansung kepada ke Kejagung untuk segera menyelesaikan tuntutannya,” ucapnya.

Hal itu kata Santonius, mengigat masa tahanan terhadap para terdakwa ini sudah memasuki perpanjangan penahanan di Pengadilan Tinggi yang kedua kali. 

“Masa penahanan dari PT tinggal 30 hari, sedangkan proses persidangan masih panjang,” ujarnya.

Santonius mengukapkan, atas tidak siapnya Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan itu hingga mejelis hakim lima kali melakukan penundaan, PN Tanjungpinang telah memberi teguran berupa melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Agung RI.

“Surat telah dikirim, tapi belum ada jawaban maupun balasannya,” ujar dia.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews