Sidang Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu 16 Kg

Mau Lebaran, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Perintahkan Anggota Jual Sabu

Mau Lebaran, Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Perintahkan Anggota Jual Sabu

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis disidangkan bersama sejumlah mantan anggotanya di PN Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis diketahui menjual barang bukti jenis sabu sekitar 0,5 kilogram dari 16 kilogram. Dari barang bukti itu beberapa diantaranya sudah terjual.

Ada beberapa kali transaksi sebelum anggotanya diringkus Polres Tanjungpinang. Ada sekitar separuh dari 16 kilogram yang diduga hendak dijual Dasta dan anggotanya. Barang tersebut sudah dipisahkan dari barang bukti lainnya. 

Dasta berdalih menjual barang bukti tersebut untuk membayar cepu atau informan.

"Lebaran udah dekat, saya sudah didesak cepu untuk pembayaran kekurangan kemarin. Sisa BB kemarin masih ada nggak," kata Jaksa Penuntut Umum, Zaldi saat membaca dakwaan dengan terdakwa Dasta Analis di PN Tanjungpinang, Senin (26/11/2017).

Barang bukti hasil tangkapan Satnarkoba Polres Bintan berjumlah 21 paket seberat 16 kilogram. Dari 21 paket barang bukti 10 paket kemudian disimpan di brankas ruangan Satresnarkoba Polres Bintan di bawah penguasaan Dasta, sedangkan 11 bungkus disimpan di ruangan SIKEU Polres Bintan.

Kemudian Dasta memerintahkan anggotanya Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan menjual pada 23 Maret 2017. Sebagian barang tersebut akan dijual. Beratnya diperkirakan mencapai 7 kilogram lebih.

Kemudian sabu-sabu tersebut dijual kepada Andi Nurdin (DPO) seberat 200 gram dengan harga Rp 50 juta. Namun Andi Nurdin baru membayar pada 1 Mei 2017.

“Dasta Analis diberitahu oleh saksi Indra Wijaya bahwa barang bukti yang di ambil saksi Abdul Kadir dan Kurniawan telah laku terjual,” ujar jaksa penuntut.

Sisanya kemudian akan dibayar dua hari setelahnya melalui transfer rekening. “Sementara sisanya Rp 15 juta lagi akan dibayar dalam waktu dua hari melalui transfer," ujarnya.

Tak sampai di situ saja, sisa sabu 300 gram yang belum terjual tersebut akan dijual kembali seberat 16,6 gram dengan harga Rp 11 juta kepada Dwi Supriyanto Malik.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews