Sepeda Motor Dilarang ke Area Terminal Bandara Hang Nadim Batam

Sepeda Motor Dilarang ke Area Terminal Bandara Hang Nadim Batam

Area kedatangan dan keberangkatan atau terminal Hang Nadim Batam Kepulauan Riau (Foto: Dok. Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kendaraan roda dua tak boleh lagi masuk ke area keberangkatan dan kedatangan Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Peraturan itu berlaku mulai awal bulan Maret ini.

Alasan pihak bandara, karena banyaknya komplain dari pengguna bandara.

Manager Operasional BUBU Hang Nadim Batam, Suwarso mengatakan, pelarangan itu disebabkan karena banyaknya pengguna motor yang tidak tertib.

“Untuk menciptakan kondisi yang baik dan tertib dilingkungan bandara. Dan pantauan di lapangan, sering tidak tertibnya pengguna jasa bandara, khususnya yang menggunakan kendaraan roda dua,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, Suwarso menambahkan, peningkatan penertibannya akan ditingkatkan.

“Untuk kendaraan roda empat terus kita tingkatkan penertibannya, dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan,” kata dia.

Suwarso melanjutkan, untuk penetapan larangan ini pihak bandara sudah berkoordinasi dengan instansi lainnya.

“Kita sudah koordinasi bersama aparat TNI AU dan Polsek Bandara serta arahan Pimpinan BP Batam,” ujarnya.

Dia berharap, kebijakan ini bisa didukung oleh berbagai kalangan. Agar terciptanya keadaan yang lebih tertib dan nyaman di sekitaran bandara.

“Untuk kenyamanan dan ketertiban serta koordinasi bersama dilapangan antara Bandara, TNI dan Polsek, semoga ini bisa didukung,” ucapnya.

(yud)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews