Dalmasri Syam Ingin Program OPD untuk Kepentingan Masyarakat

Dalmasri Syam Ingin Program OPD untuk Kepentingan Masyarakat

Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam mengatakan pembangunan yang dilaksanakan oleh Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) pada 2019 harus fokus untuk kepentingan masyarakat. Kemudian juga sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Bintan 2016 - 2021.

"Makanya kita hadirkan seluruh OPD dalam konsultasi publik rancangan awal RKPD ini. Tujuannya agar mereka mengerti dan memahami pembangunan yang diharapkan masyarakat seperti apa kedepannya," ujar Dalmasri dihadapan peserta rapat di Convention Hall Hotel Hermes Agro, Kamis (8/3/2018).

Dia meminta OPD dan masyarakat bersama-sama bermusyawarah melakukan aktualisasi terhadap perkembangan perubahan zaman serta mengidentifikasi isu-isu pembangunan skala lokal, regional maupun internasional.

Sebab perencanaan pembangunan tidak sertamerta mengandalkan perkiraan, manipulatif, atau teoritis saja tetapi didasari fakta dan data. Karena perencanaan itu perlu mekanisme pasar yang sesuai dengan kebutuhan dan berkeadilan. 

Maka, seluruh OPD diharapkan mampu berfikir lebih kreatif dan membuka ruang inovasi. Sesegeralah melakukan inisiasi dilingkungan organisasinya masing-masing untuk peningkatan efektifitas, efisiensi serta percepatan pencapaian pembangunan di kabupaten ini.

"Hal ini sangat perlu di tekankan karena masyarakat kabupaten bintan telah mampu menilai kualitas pembangunan melalui perencanaannya," jelasnya.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Bintan, Wan Rudi Iskandar mengatakan konsultasi rencana awal RKPD ini merupakan hasil dari tahapan musrenbang tingkat kelurahan dan kecamatan. 

"Jadi sebelum dibahas dalam musrenbang tingkat kabupaten, terlebih dahulu harus dilakukan konsultasi publik rancangan awal RKPD ini," katanya.

Selain menjadi syarat wajib, konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai acuan bagi setiap OPD dalam melakukan penyusunan rancangan Rencana Kerja (RENJA) OPD tahun 2019 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)Nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksaan perencanaan pembangunan daerah.

"Jadi acuan pelaksanaannya juga sudah diatur dalam permendagri dan pp. Semoga pembangunan tahun depan dapat dilaksanakan tanpa ada kendala apapun," ucapnya.

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews