Registrasi Kartu SIM Sering Gagal, Ini Penyebabnya

Registrasi Kartu SIM Sering Gagal, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Foto Kartu SIM Telpon Seluler / HP. (iStockphoto)

Registrasi kartu SIM sering dikeluhkan gagal. Penyebabnya, bisa jadi karena ada kesalahan dari individu dan kesalahan dari sistem pencatatan penduduk.

Singue Kilatmaka, Manager Corporate Communications Telkomsel, mengatakan kasus kegagalan registrasi kartu SIM karena adanya kesalahan kecil seperti salah ketik.

"Ada salah spasi, seharusnya tidak pakai spasi," kata Singue.

Yang kedua adalah masalah catatan kependudukan. Untuk masalah ini, Singue mengaku tidak bisa berbuat banyak sebab pihak operator juga tidak punya kuasa perihal catatan penduduk.

"Kita tidak punya akses ke sana," ucapnya seperti dikutip liputan6.com.

Untuk nomor yang sudah terdaftar, Singue mengatakan jumlahnya masih fluktuatif karena angkanya semakin bertambah.

Dalam masa dua bulan sebelum pemblokiran total yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2018, Telkomsel akan terus berupaya memaksimalkan layanan untuk membantu pelanggan yang belum registrasi kartu SIM lewat gerai Grapari.

1 Mei, Kartu SIM yang Belum Registrasi Bakal Diblokir Total

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru saja mengumumkan pemblokiran kartu SIM akan dilakukan secara bertahap mulai besok, Kamis (3/1/2018). Sementara pembokiran total kartu SIM yang belum teregistrasi adalah pada 1 Mei 2018.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini skema pemblokiran kartu SIM yang diumumkan Kemkominfo, Rabu (28/2/2018) di Kantor Kemkominfo, Jakarta.

1. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.

2. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

3. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.

Cara Registrasi Kartu SIM

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

(snw)

 

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews