Larangan Dengar Musik dan Merokok di Mobil, Ini Klarifikasi Polri

Larangan Dengar Musik dan Merokok di Mobil, Ini Klarifikasi Polri

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (foto: istimewa/net)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Para pengendara mobil dihebohkan dengan pernyataan pejabat Polri yang membicarakan tentang larangan mengemudi sambil mendengarkan musik dan merokok. Berbagai tanggapan pun bermunculan. Apa klarifikasi Polri?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya tidak pernah melarang pengendara sambil merokok atau mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraannya di jalan raya, justru itu menjadi penting bisa menghilangkan stres akibat macet.

Menurut Argo, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat 1 hanya menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh dengan konsentrasi.

"Mendengarkan musik kok enggak boleh, kita tahu macet bikin stres makannya dengerin musik. Ngerokok saja kok, berhenti kalau macet dari pada stres boleh merokok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu melanjutkan, yang tidak boleh itu kalau membuang puntung rokok sembarangan yang mengenai pengendara lainnya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Ngerokok lempar puntungnya kena orang (yang tidak boleh)," lanjut Argo.

Menurut Argo, justru kegiatan yang dianggap menghilangkan konsentrasi sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut yaitu mengoperasikan handphone. Handphone juga perlu dioperasikan menggunakan tangan yang seharusnya pegang setir atau lainnya.

"Banyak persepsi, sampaikan terserah sendiri, sampaikan. Tapi yang saya sampaikan sambil SMS WA dan telpon, itu mengganggu," pungkas Argo.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, merokok dan mendengarkan musik di kendaraan merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, menggunakan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang lalu lintas.

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan setiap pengendara bermotor di jalan wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Budiyanto tidak merinci secara spesifik apakah merokok dan mendengarkan musik atau radio itu termasuk kegiatan yang dianggap mengganggu konsentrasi. Mengingat, hampir semua kendaraan roda empat sudah lengkap dengan fasilitas radio dan bahkan televisi yang justru menyiarkan informasi situasi lalu lintas terbaru. Demikian dilansir dari okezone.com.

(ind)
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait