Petunjuk Tuntutan Terdakwa Dasta Analis Cs Tak Kunjung Turun, Ada Apa?
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto. (foto: adi/batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih menunggu petunjuk tuntutan terhadap terdakwa kasus pengelapan barang bukti sabu, Dasta Analis Cs dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Akibat tuntutan tak kunjung turun, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpiang pun sudah lima kali melakukan penundaan sidang. Sementara masa penambahan penahanan terhadap terdakwa dari Pengadilan Tinggi sudah memasuki yang terakhir.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk tuntutan dari Kejagung. Katanya, dalam dua hari petunjuk tuntutan itu turun dan siap untuk dibacakan pada Kamis 1 Maret 2018 mendatang.
“Kita masih menunggu, kalau rencana tuntutannya sudah dikirim ke Kejagung, tapi petunjuk tuntutannya belum turun, insya allah dalam dua hari ini sudah turun dan kamis siap di bacakan,” kata Arief Syafriyanto, Selasa (27/2/2018).
Apabila pentunjuk tuntutan tak turun juga, katanya, pihaknya akan lansung menjemput ke Kejagung, sebab masa penambahan penahan terhadap terdakwa sudah memasuki yang terakhir.
“Masa penahanan sudah memasuki yang terakhir, yang pertama sudah habis, ini yang keduanya, untuk itu kalau tak turun kita jemput lah,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Santonius, yang juga hakim persidangan perkara tersebut menuturkan, jaksa dianggap tidak mengindahkan permintaan Majelis Hakim.
Ketua majelis pun sudah melaporkan kepada Ketua PN Tanjungpinang untuk menindak lanjuti dengan teguran.
“Kita langsung laporkan ke pimpinan untkm kemudian nanti kita buat surat teguran langsung kepada ke Kejagung untuk segera menyelesaikan tuntutannya,” ungkap Santonius beberapa waktu yang lalu.
Hal itu kata Santonius, mengigat masa tahanan terhadap para terdakwa ini sudah memasuki perpanjangan penahanan di Pengadilan Tinggi yang kedua kali.
“Masa penahanan dari PT tinggal 30 hari, sedangkan proses persidangan masih panjang,” ujarnya.
(Adi)
Komentar Via Facebook :