Kasus Penipuan Jual Beli Saham BCC Hotel and Residence

Tersangka Penipuan Hotel BCC Batam Tjipta Fujiarta Digunduli

Tersangka Penipuan Hotel BCC Batam Tjipta Fujiarta Digunduli

Tjipta Fujiarta, bos Hotel BCC Batam (tengah) (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Bos Hotel BCC Batam, Tjipta Fujiarta, akhirnya dijebloskan Bareskrim Polri ke tahanan.

Untuk sementara Tjipta dititipkan di sel tahanan Polda Metro Jaya. Penampakan terbaru, terlihat Tjipta gundul di ruang pemeriksaan.

"Itu digunduli," ujar sebuah sumber kepada batamnews.co.id, Jumat (5/12/2018).

Baca juga:

Bos Hotel BCC Batam Tjipta Fujiarta Dijebloskan ke Penjara

 

Tjipta ditetapkan sebagai tahanan setelah pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Januari 2018.

Tjipta merupakan tersangka kasus dugaan penipuan jual beli dan penggelapan saham Hotel BCC Batam.

Mantan Gubernur Lions Clubs Medan tersebut tampak berada di dalam ruangan. Ia menggunakan kemeja dan berkacamata.

Sebelumnya, Tjipta usai menjalani pemeriksaan terlihat menghindar jepretan kamera wartawan saat dibawa ke Gedung Bidang Dokkes PMJ. 

Tjipta dibawa ke Dokkes untuk diperiksa kesehatannya sebelum digiring ke sel tahanan PMJ.

Kepastian penahanan Tjipta, diketahui dari Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti Candra, yang menjadi korban penipuan Tjipta.

Alfonso menjelaskan, keputusan Bareskrim menahan Tjipta merupakan hal yang patut diapresiasi karena kasus tersebut telah berlangsung sejak 2014. 

"Berkas itu sudah lama P-21, apakah penahanan tersebut dalam rangka tahap kedua, itu merupakan kewenangan penyidik," kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan kewenangan, Tjipta akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. 

Seperti diketahui, Tjipta diduga menipu dengan cara membuat skenario jual beli saham yang sudah direncanakan matang dan berlindung di balik hukum perdata. Modus yang dilakukan Tjipta, membuat akta-akta  jual beli saham BCC Batam, dengan janji setelah akta dibuat maka tranksaksi pembayaran segera dilakukan.

Namun itu semua hanya jurus tipuan Tjipta. Dimana setelah akta ditandatangi Conti, Tjipta bukannya langsung membayar namun hanya memberi janji. Bahkan Tjipta berani mengatakan, bahwa uang untuk membeli saham, belum terkumpul.

Conti merasa sikap Tjipta merupakan penipuan hukum yang berlindung di balik hukum perdata. Karena berbelit belit, Conti lalu melaporkannya ke Bareskrim pada 2014 dan baru ditahan pada 2018.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews