Rumah Mewah Bos Travel Umrah SBL yang Tipu Jamaah Rp 300 M

Rumah Mewah Bos Travel Umrah SBL yang Tipu Jamaah Rp 300 M

Rumah mewah milik bos PT SBL yang disegel polisi. (foto: ist/sindonews)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Sebuah rumah mewah di kawasan elite Antapani disegel polisi. Rumah tersebut diketahui milik Aom Juang Wibowo, bos PT Solusi Balad Lumampah (SBL) Bandung yang gagal memberangkatkan 12 ribu lebih calon jemaah umrah dan haji.

Posisi rumah yang beralamat di Tanjungsari Asri Residence blok B 32 RT 04/07 Antapani itu berada di hook kawasan elite Antapani.

"Baru disegel beberapa hari yang lalu oleh polisi," ucap Udin, seorang sekuriti Tanjungsari Asri Residence. 

Warga lain Wawan (46) mengatakan rumah tersebut baru ditempati pertengahan tahun lalu. Namun, selama ini ia mengaku pemilik rumah jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Jarang sekali gaulnya. Tertutup. Mungkin karena baru. Tapi rumahnya aja seperti ini bagaimana mau bergaul," kata dia. 

Kendati demikian, Wawan sempat melihat sejumlah mobil mewah berjejer di dekat rumah tersebut. "Suka banyak mobil mewah. Mungkin dia hobi sama mobil mewah," katanya.

Rumah mewah dengan luas tanah 700 meter persegi di Komplek Tanjungsari Asri Residence di Jalan Tanjungsari, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, yang dipasangi garis polisi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, dibeli dan dibangun seharga Rp 12 miliar pada tahun lalu.

Rumah itu dimiliki oleh Aom Juan Wibowo, pemilik PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL), tersangka kasus penipuan terhadap 12.845 calon jemaah ‎umrah dengan dana yang ditilapnya mencapai  Rp 300 miliar.
 
"Pak Aom tinggal di sana pertengahan 2017, setelah Lebaran. Tanah kavling, dibeli dan dibangun oleh developernya bilangnya sebesar Rp 12 miliar," sambung Udin.

Pemasangan garis polisi dilakukan penyidik Ditreskrimsus pada pertengahan pekan lalu. Udin mengatakan, pemilik rumah sepertinya mengetahui rumah akan digaris polisi. Sehingga, Aom menawarkan rumah itu pada tetangga-tetangganya.

"Dua atau tiga hari sebelum mau digaris polisi itu, Pak Aom nawar-nawarin rumah ke tetangga untuk dijual seharga Rp 7 miliar, padahal bangun dan belinya saja Rp 12 miliar. Dan anehnya ketika ditawarkan Rp 2 miliar, dalam dua hari harus dibayar. Untungnya tidak keburu dijual karena langsung diberi garis polisi," ujar Udin yang dibenarkan juga tetangga Aom, Siti Irawati (36).

"Mau dijual Rp 7 miliar tapi harus ada uang dalam dua hari, ya susah. Saya juga ditawari untuk beli rumah itu," kata Siti pada kesempatan sama.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi mengatakan, rumah itu diberi garis polisi karena bangunan dan tanahnya dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana.

"Rumahnya sekarang disita, selanjutnya kami sedang meminta penetapan persetujuan penyitaan ke PN Bandung," kata Samudi.

Aom diciduk Polda Jabar bersama stafnya Ery Ramdani. Bos SBL tersebut diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para calon jamaah umrah dan haji.

Berdasarkan data, ada 12.845 calon jamaah umrah dan 117 calon jamaah haji plus yang gagal berangkat. Dari kegagalan tersebut, polisi menyebut PT SBL menerima uang sebesar Rp 300 miliar.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto sebelumnya menyebut uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain rumah, terdapat sembilan unit mobil seperti Toyota Alphard, Range Rover, Mercedes-Benz, Nissan Navara, Pajero, Mobilio, Jazz, Hiace dan truk towing. Selain itu, ada juga empat unit motor yaitu tiga unit motor trail dan satu unit motor N-Max.

"Itu semua dari hasil bisnis ini," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar. 

Diperkirakan Aom juga memiliki rumah lain dari hasil usahanya di PT SBL.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews