Polsek Bintim Ringkus Penadah Barang Curian Arianto
BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Polsek Bintan Timur menangkap penadah barang curian yang dijual tukang jual bumbu dapur, Arianto alias Anto (35) bersama buruh bangunan, Ahmad Subaidi (32) alias Beni.
Arianto dan Ahmad Subaidi sudah beraksi di delapan tempat.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim) juga membekuk penadah barang curian itu di Kijang, Kecamatan Bintim.
"Kami juga bekuk penadah barang curian dari dua pelaku itu. Penadahnya bernama Doni berdomisili di Kijang," ujar Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman di Mapolsek Bintim, kemarin.
Dari tangan penadah itu, polisi berhasil mengamankan kompresor, mesin gerinda Tv dan barang elektronik lainnya. Barang bukti merupakan hasil curian dari Anto di 6 TKP dan Beni di 2 TKP.
"Penadahnya kami jerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
(ary)
Komentar Via Facebook :