Napi Otak Peredaran Narkoba dari Lapas Tanjungpinang Divonis Hakim 8 Tahun Penjara
Terdakwa otak peredaran narkoba yang mengendalikan jaringannya dari Lapas Tanjungpinang divonis 8 tahun penjara (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Kusni Pranata (40) terdakwa pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji besi Lapas Tanjungpinang selama 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan, Rabu (24/1/2018).
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang. Terdakwa dituntut 10 tahun penjara denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider selama 1 tahun.
Kusni Pranata hanya tertunduk lesu di kursi persakitan tanpa didampingi pengacara saat ketua mejelis hakim Iriati Khoirul Uma membaca vonis terhadap dirinya.
Ia dinyatakan bersalah mengedar narkoba jenis sabu seberat 24,9 gram.
“Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa secara sah bersalah, menguasai dan menjadi prantara narkoba yang mana perbuatan itu bertentangan dengan hukum, mengigat dan menimbang hal yang memberatkan, bahwa terdakwa sudah pernah dihukum, mengendali narkoba dari lapas dan melawan program pemerintah dalam memberantas narkoba,” kata ketua mejelis hakim Iriati Khoirul Uma saat membaca vonis.
Hal yang meringankan terdakwa, kata ketua majelis hakim, terdakwa sopan dalam persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan serta menyesali atas perbuatannya.
Sementara terdakwa bersalah melanggar hukum tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatan terdakwa, terdakwa Kusni Pranata dihukum selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsider 6 bulan, terdakwa masih ada hak untuk mengajukan banding atas putusan ini,” tegas Iriati Khoirul Uma sambil mengetok palu dengan keras.
Terdakwa Kusni Pranata menerima putusan majelis hakim tanpa megaju banding, sementara Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjunpinang, Aryo Nugraha mengatakan pikir-pikir atas putusan mejelis hakim.
Sebagaimana diketahui terdakwa ini masih menjalani sisa masa hukuman kurungan penjara selama 4 tahun, atas tindak pidana pencurian beberapa waktu yang lalu, dan sisa masa tahanannya tinggal berapa bulan lagi.
Terkuak kasus narkoba ini pada tahun 2015 yang lalu, sebagaimana terdakwa Kusni ini menerima pesanan narkoba dari seorang perempuan bernama Cindy Mulia seberat 1/2 ons. Dari pesanan itu Kusni menghubungi temannya Muhammad Haris untuk membantu mencarikan barang haram itu dan ia mendapatkan barang pesanan tersebut.
Tak lama kemudian Muhammad Haris pun melakukan transaksi dengan meletak barang haram itu di kawasan Jalan Batu 5. Setelah itu Cindy kembali menghubungi terdakwa karena barang yang diletak Muhammad Haris tidak ditemukan dan terdakwa memberitahukan dengan jelas letak narkoba jenis sabu tersebut.
Sudah jelas letak barang haram itu, Cindy pun meminta bantu temannya bernama Maman Ranto untuk ngambil barang yang dimaksud dan maman pun pergi ke kawasan batu 5 bersama Darusman. Tak menjelang lama kegiatan mereka pun tercium oleh petugas BNNP dan membekuknya.
(adi)
Komentar Via Facebook :