Tiga Terdakwa Sabu 21 Kg Hadapi Sidang Putusan di PN Karimun

Tiga Terdakwa Sabu 21 Kg Hadapi Sidang Putusan di PN Karimun

Terdakwa sabu 21 Kg menjalani sidang putusan di PN Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kasus penangkapan sabu-sabu sebanyak 21 kilogram mulai digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Selasa (23/1/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budiman Sitorus, dengan Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Renny Hidayati. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juan Manulang.

Tiga terdakwa Sam Bin Malik dan Ahmad Homaidi alias Oong, dituntut hukuman selama seumur hidup, sementara Jebat Satria Bin Ali dituntut 20 tahun oleh JPU.

Sidang sebelumnya, tiga terdakwa mengikuti agenda pembacaan pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa Hukum serta para terdakwa di dalam persidangan.

Dalam sidang Putusan, satu persatu terdakwa di suruh untuk di depan persidangan, dan Majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa secara bergantian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews