Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus Dua Pengedar Sabu

Satres Narkoba Polres Karimun Ringkus Dua Pengedar Sabu

Seorang tersangka yang diringkus Polres Karimun (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polisi menangkap dua orang pemilik sabu-sabu, Hendry Abdillah (38) dan Muhammad Mulia (25). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Hendry diringkus di depan kos-kosan Sei Pasir, sedangkan  Muhammad Mulia diamankan Parkiran Supermarket Padimas Kec. Karimun Kab. Karimun Jumat (5/1/2018) sekira pukul 17.00 WIB. 

"Ada dua orang tersangka yang diamankan," ujar  Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Sik, Senin (8/1/2018).

Nendra menuturkan, barang bukti yang diamankan milik Hendry Abdullah paket kecil narkotika diduga jenis sabu. Beratnya 0,57 gram, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah celana jeans biru.

Sedangkan tersangka Muhammad Mulia sejumlah uang tunai sebanyak Rp 2,4 juta. Diduga hasil penjualan narkoba. 

Selain itu sambung Nendra, tersangka dan barang bukti saat  sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan serta proses sidik.

"Tersangka dan barang bukti saat  sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan serta proses sidik," kata dia.

(jim)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :