Kasus Penipuan Cek Kosong

Polisi Tangkap Asun Pengusaha Properti Tanjungpinang

Polisi Tangkap Asun Pengusaha Properti Tanjungpinang

Tersangka kasus penipuan yang juga pengusaha properti di Tanjungpinang Asun (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jajaran Reskrim Polsek Bestari Kota Tanjungpinang menangkap pengusaha properti di Kota Tanjungpinang, Asun (40), atas kasus dugaan tidak pidana penipuan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, Asun ditangkap di kediamannya di Jalan Bunguran No 31 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bertari, pada 30 Agustus 2017.

"Jadi LP ini sudah lama pada 11 Juli 2013 yang lalu dengan nama pelapor Humaidi," kata Ardiyanto.

Ardiyanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembayaran di salah satu toko bangunan dengan sebuah cek, namun pada saat mau cairkan di bank cek tersebut ternyata kosong.

Baca juga:

Sepak Terjang Asun: Kasus Cek Kosong hingga Penyerangan

Sejumlah Preman Diduga Suruhan A Sun Obrak-abrik Dagangan Warga di Kilometer 8 Atas Tanjungpinang

 

"Tersangka melakukan pembayaran bahan bangunan dengan dua buah cek senilai Rp 84 Juta, jadi bersangkutan ini  kita kenal sebagai developer pada saat itu, yang mungkin pada saat pembangunan Ia bersamalah," ujarnya.

Selain ini, lanjut Ardiyanto, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lainnya yang akan melapor terhadap pelaku spesialis penipu ini dengan kasus yang sama.

Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni dua lembar cek Bank Muamalat dan surat keterangan penolakan dari Bank UOB Buana.

"Kemudian satu lembar nota penagihan tanggal 25 November 2012," ujarnya. Asun juga pernah dilaporkan korban penipuan lainnya, Pingky, dalam jual beli ruko di Tanjungpinang. 

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews