Pakai Visa Kunjungan untuk Kerja, WN China Diamankan Saat Berseragam TNI

Pakai Visa Kunjungan untuk Kerja, WN China Diamankan Saat Berseragam TNI

Tan Jianwu (kemeja biru) saat diamankan di Polsek Siak Hulu, Kampar beberapa hari lalu. (foto: ano)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Seorang warga negara China Tan Jianwu, dideportasi kembali ke negaranya oleh Imigrasi, Kamis (28/12).

Pria 37 tahun yang sebelumnya tinggal di Kilometer 6,5 Jalan Raya Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Pasir Putih itu dideportasi karena melanggar Undang-undang Imigrasi. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kakanwilkumham) Riau, Dewa Putu Gede.  "Hari ini yang bersangkutan kita deportasi, karena pelanggaran keimigrasian," ucapnya.

Lebih lanjut, Dewa Putu menyebut, aturan yang dilanggar oleh Tan Jianwu, terkait bekerja di Riau. Sementara visa yang dikantonginya bukanlah visa kerja, melainkan visa kunjungan.

"Visa kunjungan, tapi dia bekerja," terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, WNA tersebut diamankan karena menggunakan atribut lengkap seragam TNI. Atas pakaiannya yang digunakan itu, Tan Jianwu diamankan di Polsek Siak Hulu.

Belakangan diketahui, jika Tan Jianwu merupakan pekerja di PT RPS yang berlokasi di Desa Baru. Tan Jianwu memiliki Paspor bernomor G47974652. Di PT RPS itu, ia bekerja sebagai Mechanical Engineer.

(ano)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews