Kasus Dugaan Korupsi RTH dan Tugu Antikorupsi, Menantu Mantan Gubri Ditahan

Kasus Dugaan Korupsi RTH dan Tugu Antikorupsi, Menantu Mantan Gubri Ditahan

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Cipta Karya (PUCK) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno ditahan. (foto: An/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Satu dari 18 orang tersangka korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bekas lahan
Dinas Pekerjaan Umum Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru, Rinaldi Mugni, sudah ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu.

Kali ini, penyidik Pidsus kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, Rabu (29/11/2017) sore.‎

Kedua orang tersangka dilakukan penahanan tersebut adalah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Cipta
Karya (PUCK) Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno dan seorang perempuan yang merupakan pihak rekanan yang
menggarap pembangunan RTH tersebut, Yuliana J Bagaskoro.

Keduanya datang memenuhi panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka. Mereka diperiksa sejak pukul
10.00 WIB. Keduanya baru keluar dari gedung sekitar pukul 14.30 WIB. Saat keluar dari gedung Pidsus, kedua
tersangka itu sudah dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dwi Agus Sumarno yang merupakan menantu mantan Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun, sejak keluar dari
gedung Pidsus hingga menuju mobil yang akan membawanya ke Rutan, memilih bungkam.‎

Berbagai pertanyaan yang lontarkan wartawan kepadanya, seperti siapa orang yang memiliki kuasa mengatur proyek
berjalan tak dijawab. 

"Terimakasih ya wartawan," jawabnya sambil mengacungkan jempol dan mobil yang ditumpanginya berlalu.

Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH kepada wartawan, membenarkan pihaknya
langsung melakukan penahanan terhadap Dwi Agus Sumarno dan Yuliana J Bagaskoro.‎

"Kami sudah mengagendakan pemeriksaan dua tersangka. DAS (Dwi Agus Sumarno) mantan Kadis Ciptada
Provinsi Riau dan YJB (Yuliana J Bagaskoro), pihak swasta. Kita lakukan penahanan terhadap keduanya," katanya.‎

Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni
RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Wali Kota
Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman. 18 orang tersangka ditetapkan atas penyidikan
terhadap dugaan korupsi di RTH Tunjuk Ajar. 

"Proyek yang dikerjakan hasilnya tidak sesuai spek (spesifikasi). Memperoleh pekerjaannya juga melawan hukum,"
ujar Sugeng. 

Dalam perkara ini, korupsi terjadi sistematis dan terstruktur sejak di Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan
Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Riau. Pada RTH Tunjuk Ajar terdapat Tugu Integritas yang diresmikan oleh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu bertepatan dengan
peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Indonesia yang dipusatkan di Riau. 

Kala itu, tugu ini disebut didirikan dengan tujuan sebagai permulaan Riau untuk bersih dari korupsi karena selama ini masuk daerah lima besar yang disupervisi KPK.

Selain Dwi Agus Sumarno, Yulia JB dan Rinaldi Mugni yang kini sudah dikerangkeng, diantara mereka yang turut
menjadi tersangka adalah Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota
Pokja  Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan
Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.  Sedangkan tersangka dari konsultan
pengawas selain Rinaldi adalah PT Panca Mandiri Consultan adalah Reymon Yundra dan Arri Arwin.

Perjalanan penanganan perkara ini, dipastikan akan menjadi menarik karena dari 15 orang yang belum ditahan kini
mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC). 

"15 tersangka lagi tentu kami sudah mendapatkan permohonan untuk jadi JC, mereka sudah mengajukan dan
berkonsultasi. Tapi saya tidak dapat menyebutkan (jumlahnya), ada beberapa. Permohonan ini harus kita kaji. Kami
tidak akan terburu-buru memberikan keputusan," tuturnya.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews