2017, Ratusan Orang di Riau Menjadi Pesakitan, Setengahnya ASN

2017, Ratusan Orang di Riau Menjadi Pesakitan, Setengahnya ASN

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Sebanyak 57 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pesakitan alias terdakwa korupsi di Provinsi Riau sepanjang tahun 2017.

Tidak hanya itu saja, dari kalangan DPRD atau legislatif, BUMN, wiraswasta, Polri, pensiunan ASN, aparat
pemerintah (pejabat Desa) dan tenaga harian lepas atau honorer pun juga ada yang menjadi terdakwa pada
tahun ini.

Hal ini terungkap dalam ekspos akhir tahun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sekaligus dalam rangka Hari Anti
Korupsi Internasional (HAKI), yang jatuh pada hari Sabtu (9/12/2017).

"Jumlah orang yang sudah berstatus terdakwa dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahun ini sebanyak 103
orang. Ini di luar yang masih tersangka dalam penyidikan kita saat ini," ucap Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati
Riau, Sugeng Riyanta SH MH yang didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Riau, SP Simaremare SH MH dan Kasi
Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, Jumat (8/12).

"Untuk ASN itu sebanyak 57 orang yang menjadi terdakwa, wiraswasta 23 orang, DPRD 1 orang, BUMN 3 orang,
Polri 1 orang, pensiunan ASN 6 orang, pejabat desa 7 orang dan honorer 6 orang," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada periode tahun 2017, di jajaran Pidsus se-Kejati Riau jumlah penanganan korupsi
dalam tahap penyelidikan sebanyak 34 perkara. Sedangkan dalam tahap penyidikan sebanyak 73 perkara dan
penuntutan sebanyak 94 perkara.

Dijelaskannya, dalam penanganan Tipikor sepanjang tahun 2017, pihaknya telah mengeksekusi 83 orang, yang
telah berstatus terpidana. Sedangkan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 32 orang.

"Dari yang status DPO ini, ada 3 orang yang sudah berhasil kita eksekusi. Dua orang berasal dari kasus yang ditangani Kejari Rohul dan satu orang dari Kejari Kuansing," jelasnya.
 
Terkait dengan puluhan orang yang masuk dalam DPO, Kejari Pekanbaru dikatakan Asisten Pidsus, menjadi Kejari
yang paling banyak belum mengeksekusi koruptor.

"Di Kejari Pekanbaru ada 18 orang pelaku Tipikor yang belum dieksekusi. Lalu di Kejari Bengkalis ada 2 orang,
Kejari Inhil ada 4 orang, Kejari Rohul ada 2 orang, Kejari Dumai 1 orang, Kejari Siak 1 orang dan Kejari Kuansing 1
orang juga," jelasnya lagi.

Sementara itu, terkait dengan jumlah Penyelamatan Kerugian Negara (PKN) dalam tahap Penyidikan dan
Penuntutan, jajaran Pidsus se-Kejati Riau berhasil menyelamatkan uang sebanyak Rp 17.000.725.896,56.

"Rinciannya, di tahap penyidikan sebanyak Rp 12.719.272.335 dan di tahap penuntutan sebanyak
Rp 4.281.453.561,56," tuturnya.

"Kemudian ada penerimaan negara bukan pajak, yakni pembayaran pidana denda sebanyak Rp 1.300.000.000 dan
pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 10.806.745.844," sambungnya.

Adapun penyitaan aset, diterangkan Sugeng, berupa mobil, sepeda motor, kamera, kebun sawit ribuan
hektar dan sejumlah bidang tanah seluas ratusan hektar.

"Ada 3 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 1 unit camera Nikon D30. Lalu ada juga kebun sawit seluas 511,3 hektar
senilai Rp20.000.000.000. Kemudian tanah seluas 4.335 m senilai Rp 1 miliar, tanah seluas 9.829 m di Pekanbaru
senilai Rp 20 miliar, tanah seluas 100 hektar di Kampar senilai Rp 1 miliar, tanah seluas 95.077,5 m di Bengkalis
senilai Rp 700 juta dan tanah seluas 35 m x 157 m di Bengkalis senilai Rp 1 miliar," terangnya.

2 Kepala Daerah Diperiksa 

Terkait dengan kepala daerah yang diperiksa oleh Kejati Riau pada tahun ini, ditambahkannya mantan Kepala Kejari
Muko-muko ini, ada sebanyak 2 orang.

"Kepala Daerah yang kita periksa tahun ini ada dua orang. Itu Bupati Kepulauan Meranti (Irwan Nasir) dan Bupati
Pelalawan (HM Haris). Kalau untuk Wakil Kepala Daerah ada satu, yaitu Wakil Bupati Bengkalis (Muhammad). Kita
periksa dalam statusnya sebagai saksi," tambahnya.

(ano)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews