Anggota Dewan Berang, 21 Panti Pijat di Sagulung Tidak Punya Izin

Anggota Dewan Berang, 21 Panti Pijat di Sagulung Tidak Punya Izin

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sebanyak 21 panti pijat di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam beroperasi selama enam tahun tidak mengantongi izin usaha. Hal ini membuat berang DPRD Batam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I, Jumat sore (20/3/2015).

"Rapat dengar pendapat ini sudah yang ketiga kalinya, sampai saat ini belum juga ada solusinya, berikan izin atau langsung ditutup," ujar anggota Komisi I DPRD Kota Batam Nono Hadi Siswanto.

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyanyang Hari, meminta kepada Dinas Pariwisata dan BPM-PTSP yang hadir saat rapat agar dapat meninjau kembali usaha panti pijat tersebut. Apakah sesuai dengan standarisasi dengan usaha yang dijalankan dan tidak melanggar norma-norma asusila yang diresahkan warga setempat.

Nyanyang menegaskan supaya pemerintah bisa bertindak tegas. "Masa iya sudah enam tahun beroperasi tidak mengantongi izin," katanya.

Ia juga meminta bukan hanya panti pijat di Sagulung saja tetapi panti pijat yang ada di daerah Nagoya dan Jodoh juga harus dicek.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews