Polres Tanjungpinang Musnahkan BB Sabu 5.397 Kg dan 18.685 Butir Ekstasi

Polres Tanjungpinang Musnahkan BB Sabu 5.397 Kg dan 18.685 Butir Ekstasi

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat acara pemusnahan barang bukti narkoba. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 5.397,42 kilogram dan 18.685 butir pil ekstasi hasil penangkapan dari 8 tersangka kurir narkoba yang diamankan beberapa waktu yang lalu, Rabu (20/12/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah keluar surat penetapan dari pengadilan dan kejaksaan. 

"Setelah muncul penetapan dari pengadilan dan kejaksaan dalam waktu dua minggu kita lakukan pemusnahan, tidak ada main-main dengan narkoba," kata Kapolres Tanjungpinang.

Ia melanjutkan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut dites keasliannya dan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan masih utuh tersegel.

"Rekan-rekan bisa lihat sendiri, barang bukti yang sudah disegel di Pegadaian, itu masih tetap dalam keadaan tersegel dan utuh dengan jumlah, hanya dikurangi yang diambil untuk lab," ujarnya.

Ia melanjutkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan itu dari ke-8 tersangka yankni berinisial Amirudin (24) dan Herdiandra (31) yang ditangkap di perairan depan pelantar Sulawesi Tanjungpinang, sedangkan untuk enam tersangka lainnya berinisial MR (27), AR (35), RHA (29), PS (27), RPP (27), dan RRN ( 25) ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang dan beberapa hotel di Tanjungpinang.

"Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara kita masak dan didihkan dengan air panas, lalu kita buang di dalam septic tank," jelasnya.

Kapolres Tanjungpinang mengimbau kepada orang tua untuk benar mengawasi anak-anaknya, karena narkoba merusak bangsa dan generasi muda. Anak muda yang sudah terlibat narkoba tidak sehat dan memilik mental yang tidak baik.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews