Seorang Calon Penumpang di Bandara RAF Bawa Ekstasi 10 Ribu Butir

Seorang Calon Penumpang di Bandara RAF Bawa Ekstasi 10 Ribu Butir

Ilustrasi ekstasi (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang mengaman seorang pelaku penyelundupkan lebih kurang 10.000 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi atau ineks di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, di Tanjungpinang, dalam keterangan awalnya mengatakan, dari pengembangan petugas, polisi mengamankan menjadi 6 pelaku dengan total barang bukti 7 (tujuh) plastik berisi ineks warna pink berjumlah lebih dari 10.000 butir.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat Kepolisian Sektor Bandara Internasional RHF Tanjungpinang mengamankan seorang penumpang maskapai Lion Air JT - 620 rute penerbangan Tanjungpinang-Jakarta, Kamis, (30/11) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolsek RHF dan Petugas AVSEC Bandara RHF melakukan penangkapan terhadap penumpang membawa narkoba, jenis pil ekstasi saat melewati pintu keberangkatan X-Ray dengan gerak-gerik yang mencurigakan sehingga akhirnya diamankan 1 orang yang diduga membawa 1 plastik berisi ineks berwarna pink.

Sat Narkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah melakukan pengembangan.

Petugas kemudian mendapatkan tersangka lain berjumlah 5 orang di beberapa Hotel di kawasan Kota Tanjungpinang.

“Penyidikan masih dikembangkan utuk mencari tersangka yang lain dan akan dilakukan penimbangan BB kembali di Pegadaian Cabang Tanjungpinang,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro. 

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews