Pemain Bola Robinho Divonis 9 Tahun Penjara Terlibat Pemerkosaan Massal

Pemain Bola Robinho Divonis 9 Tahun Penjara Terlibat Pemerkosaan Massal

Robinho (Foto: Bolazola)

Robinho kembali diterpa skandal kasus pemerkosaan. Kali ini bahkan ia sudah divonis bersalah terbukti memperkosa seorang wanita Albania pada 22 Januari 2013 silam. 

Ia pun divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Milan, Italia. Kendati demikian, ia masih memiliki peluang bebas bila menang banding.

Robinho merupakan pemain yang cukup bersinar saat mudanya. Ia bahkan pernah singgah di klub-klub raksasa seperti Real Madrid, Manchester City, Milan.

Kendati demikian, namanya ternyata tak sebesar ekspektasi orang yang membandingkannya dengan Pele. Banyak yang kecewa terhadap Robinho, apalagi perangainya di luar lapangan yang tak terpuji.

Dulu, ketika dirinya pertama kali muncul ke permukaan, banyak yang mengira Robinho akan menjadi seperti Pele di waktu muda. Kebetulan, ketika itu Robinho pun mencuat dari Santos, klub yang dulu membesarkan nama Pele. Dan mereka sama-sama berasal dari Brasil.

Namun apa hendak dikata, pada Kamis (23/11/2017) waktu setempat, Pengadilan Milan memutus Robinho bersalah atas pemerkosaan massal terhadap seorang perempuan Albania.

Saat itu Robinho masih menjadi bagian dari skuat Rossoneri. Peristiwa itu terjadi di sebuah kelab malam di Kota Milan. Bersama Robinho, turut dinyatakan bersalah pula lima orang laki-laki lain.

Menurut aturan hukum yang ada di Italia sana, Robinho tidak akan dijebloskan dulu ke penjara sampai nantinya proses banding selesai.

Saat ini, Robinho telah berusia 33 tahun dan dirinya sudah kembali ke Brasil untuk memperkuat Atletico Mineiro. Sebelumnya, usai angkat kaki dari Milan, dia sempat pula bermain untuk Santos serta Guangzhou Evergrande, sebelum akhirnya berlabuh ke Mineiro.

Adapun, kasus pemerkosaan ini bukan yang pertama kali terjadi pada Robinho. Pada Januari 2009 lalu, dirinya dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar di Leeds. Namun, pada April 2009, Robinho akhirnya diputus tidak bersalah.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews