Kasatpol PP, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Terciduk Pungli

Kasatpol PP, PPTK dan Bendahara Pengeluaran Terciduk Pungli

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. (foto: ist/halloriau)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Subdit III Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau mengamankan tiga orang pejabat di Kabupaten Kampar, Kamis (7/12) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketiga orang tersebut adalah Muhammad Jamil, Kasatpol PP Kabupaten Kampar, Ardinal, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Indra Gusnaidi, Bendahara Pengeluaran.

Ketiganya terciduk saat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap dugaan pemotongan pendistribusian uang pengamanan atau honor giat pengamanan Pekan Olah Raga (POR) Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Kampar.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Kamis itu, sekitar pukul 09.30 WIB, tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau berangkat ke Bangkinang, Kabupaten Kampar. 

Keberangkatan yang dipimpin oleh AKBP Dasmin Ginting itu, untuk menindaklanjuti informasi dugaan pemotongan uang pengamanan atau honor, giat POR Provinsi Riau di Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar pada saat pendistribusiannya.

Setibanya di Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar, tepatnya pukul 14.00 WIB, tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau ‎menemukan seorang anggota Satpol PP. Saat itu anggota Satpol PP tersebut hanya membawa uang pengamanan sebanyak Rp 850 ribu.

"Jadi tim menemukan anggota Satpol PP hanya membawa uang Pam (pengamanan) itu sebanyak Rp 850 ribu. Seharusnya dia membawa pulang uang hasil dari Pam itu sebanyak Rp 2,7 juta," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017).

Dengan ada pengakuan anggota Satpol PP tersebut, tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau langsung menuju ke ruangan Bendahara Pengeluaran.

"Saat tiba di dalam ruangan Bendahara Pengeluaran itu, tim Subdit III langsung melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu, tim Subdit III mengamankan BB (barang bukti) uang hasil pemotongan tersebut, yang disimpan di dalam brankas," terang Guntur.

Ada pun BB yang diamankan, uang sebanyak Rp 285 juta. Selain itu, tim Subdit III juga mengamankan DPA SKPD Satpol PP Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2017, tanda terima atau amprah honorarium Pam POR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017, Sprintgas Pam POR Provinsi Riau, dan daftar kehadiran Anggota Satpol PP.

"Jadi ini merupakan OTT (operasi tangkap tangan) yang kita lakukan," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Guntur, ketiga orang yang diamankan tersebut, bersama saksi, sempat dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan awal. Dan pada hari Jumat (8/12), sekitar pukul 02.15 WIB, ketiga orang tersebut dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Riau untuk diproses. 

"Mereka bertiga status sudah tersangka. Saat ini masih diperiksa oleh Penyidik Reskrimsus. Dan dilakukan penahanan terhadap mereka bertiga," jelas Guntur. 

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews