Yusfa Hendri: Tidak Ada Sanksi Hukum untuk Taksi Online

Yusfa Hendri: Tidak Ada Sanksi Hukum untuk Taksi Online

Wali Kota Batam Rudi dan Kapolresta Barelang Kombes Hengki berjalan kaki menuju kantor DPRD Batam (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Wali Kota Batam Rudi bersama Kapolres Barelang Kombes Hengki akhirnya mendatangi Komisi III DPRD Batam untuk duduk bersama dengan para sopir taksi di Batam, Selasa (31/10/201/)

Kedatangan Rudi tersebut paska ribuan supir taksi konvensional melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak atas operasi taksi online. 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Rudi dan Hengki diterima langsung Wakil Ketua DPRD Batam Iman Setiawan yang didampingi Jurado Siburian serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri. 

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak Komisi III DPRD untuk menekan aturan terhadap taksi online untuk lebih tegas dalam menindak. 

"Basis taksi yang tidak ada  izin dan  beroperasi agar ditindak sebab bila hal ini tidak diselesaikan akan tidak pernah berhenti berkecamuk," ujar Jurado Siburian. 

Jurado meminta untuk tidak membuat alasan hukum yang tidak berhubungan dengan hal hal yang berkaitan dengan masalah lain dan perlu dihentikan segera. 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Yusfa Hendrie mengatakan saat ini sudah ada 29 kendaraan plat hitam yang melakukan transaksi taksi online diamankan dan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, namun pihak kejaksaan perkara ini hanya bentuk tidak ada izin dan sangat sulit dicari sanksi hukuman. 

“Sudah ada  29 kendaraan plat hitam yang melakukan transaksi taksi online diamankan dan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan namun pihak Kejaksaan perkara ini hanya bentuk tidak ada izin dan sangat sulit dicari sanksi hukuman," kata dia. 

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews