Mulai 1 November Taksi Online Boleh Beroperasi, Rudi: Ada Syaratnya...

Mulai 1 November Taksi Online Boleh Beroperasi, Rudi: Ada Syaratnya...

Ilustrasi taksi online. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, akan berlaku pada tanggal 1 November mendatang. 

Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa taksi online dapat beroperasi dengan syarat yang telah diatur. Menanggapi hal tersebut Wali Kota Batam, HM Rudi mengatakan tentu akan mengikuti Permenhub yang telah dikeluarkan tersebut.

"Pada dasarnya kita menjalankan aturan, jika memang demikian," ujar Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (20/10//2017). 

Baca juga:

Siswa SD Yos Sudarso Terluka Parah Tertimpa Gawang

Video: Rusuh di Depan Kantor Gojek Batam, 1 Unit Sepeda Motor Hangus

 

Namun, menurut Rudi, taksi online yang akan beroperasi harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. "Syaratnya harus dipenuhi dulu, baru bisa beroperasi kalau belum ya jangan dulu beroperasi, seperti harus mempunyai badan usaha, " jelasnya. 

Pada aturan ini, pemerintah mengatur penyedia aplikasi transportasi online mewajibkan mitra pengemudinya untuk memiliki SIM A Umum. 

Hal ini akan tertuang dalam revisi aturan yang menyebut kewajiban memiliki SIM Umum bagi pengemudi, asuransi dan memberikan data aplikasi kepada pemerintah.

Kemudian juga harus menempelkan stiker khusus pada bagian kaca mobil untuk membedakan taksi konvensional dan taksi online. 

"Jadi walaupun per tanggal 1 November sudah diperbolehkan bukan berarti secara keseluruhan taksi online dapat beroperasi, harus dipenuhi syaratnya," tegas Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews