Empat Anggota Polresta Barelang Dipecat, Ini Kasusnya

Empat Anggota Polresta Barelang Dipecat, Ini Kasusnya

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki. (foto: ret/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki, memimpin apel pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat orang anggotanya di Mapolresta Barelang, Rabu (18/10/2017). Keempat personel polisi ini dipecat karena sering tak masuk dinas, terlibat pengguna narkoba, dan terlibat kriminalitas. 

Namun, empat anggota yang akan dipecat tidak hadir saat upacara. Lalu, Kapolresta Barelang menyerahkan surat PTDH tersebut kepada Propam dan nantinya akan diberikan kepada anggota yang dipecat. 

Berdasarkan data yang didapat di lapangan, keempat anggota yang dipecat itu, adalah Brigadir Fredik Jes Sinaga dipecat karena tidak masuk dinas selama 46 hari dan juga positif pengguna narkoba. Bripda Id Khaidir dipecat karena 33 hari tidak masuk dinas dan juga terlibat melakukan penipuan. 

Sedangkan Brigadir Daniel Leonardo dipecat, karena melakukan pemerasan bersama disersi TNI saat proses masa sidang, kembali melakukan tindak pidana. 

Adapun Briptu Randi Erisona dipecat karena saat menerima penyerahan empat tersangka narkoba, tidak melaporkan kepada atasannya dan menerima uang sebanyak Rp 1,2 juta dari empat pelaku. Sementara narkoba yang diamankan dari empat pelaku, dikonsumsi untuk dirinya sendiri. 

Setelah melakukan upacara pemecatan empat anggota tersebut, Kapolres mengatakan, sebelum melakukan pemecatan terhadap empat anggotanya, sudah diberi peringatan. Karena peringatan tidak juga diindahkan dan tetap melanggar, maka pemecatan diajukan. "Karena tidak ada perubahan, makanya kita ajukan pemecatan," tegasnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews