Seorang Buruh Bangunan Lempar Teman Pakai Batu Bata

Seorang Buruh Bangunan Lempar Teman Pakai Batu Bata

Dua orang anggota Reskrim Polresta Tanjungpinang menggiring Karlos Agustinus. Pria ini harus berurusan dengan polisi akibat perliku brutalnya. (Foto: Adi/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Brakk...batu bata merah mendarat di wajah Harianto (26). Pipi kiri pria ini pun lebam dan terluka. Amukan rekannya Karlos Agustinus (21), yang sesama buruh bangunan tak terbendung.

Perkelahian pun terjadi. Untungnya bisa dilerai rekan mereka yang lain. Cekcok mulut keduanya terjadi, Sabtu (21/10/2017) itu di sebuah lokasi pekerjaan di Jl. Juanda, Pancur, Kota Tanjungpinang. 

Bahkan mereka awalnya saling pandang bak ada dendam kesumat yang dipendam antara keduanya.

Namun terlepas dari apapun masalahnya, Hariadi yang terluka di pipi, bibir dan hampir membuat giginya berserakan itu merasa teraniaya oleh perilaku brutal Karlos. Ia pun melapor ke Polresta Tanjungpinang.

Dari laporan yang dilengkapi bukti fisik berupa luka di wajah Hariadi ini, akhirnya Karlos menjadi tersangka. Ia ditangkap atas tindakan penganiayaan.

"Tersangka kita amankan di tempat lokasi kejadian di  Pancur pada Sabtu (21/10/2017) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Widiatmoko, Senin (23/10/2017)

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman kurungan yang bisa membuatnya meringkuk lirih di penjara selama dua tahun delapan bulan.

"Korban dilempari mengunakan batu bata, sehingga mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri. Mendapat laporan itu, tim kita langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku," beber Widiatmoko.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews