Sabu 20 Kilogram Lolos dari Tanjungpinang ke Tanjungpriok

Sabu 20 Kilogram Lolos dari Tanjungpinang ke Tanjungpriok

Dua tersangka pemilik sabu 20 kilogram Aming dan Fitria (Foto: Ridwan Aji Pitoko)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus dua orang tersangka jaringan internasional, yakni warga negara Malaysia Aming (48) dan warga Lampung, Fitria (31). Mereka diamankan atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

Paket sabu tersebut disamarkan dalam 10 kilogram ikan asin yang dimasukkan ke dalam beberapa kotak kardus.

Tan Yew Poh alias Aming diringkus di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta sesaat sebelum melarikan diri kembali ke negaranya.

Selain mengamankan sabu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa sejumlah uang Rupiah dan dollar Singapura, paspor, dan kartu tanda penduduk milik dua tersangka tersebut.

Peristiwa bermula saat adanya temuan barang mencurigakan yang belakangan diketahui berisi sabu 10 kilogram di terminal penumpang Pelindo II Tanjung Priok. Petugas yang mengetahui hal itu kemudian melaporkan temuan tersebut kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Barang-barang itu ditinggalkan di dekat tong sampah di terminal kedatangan penumpang. Pelaku sepertinya ketakutan karena merasa tidak aman dengan banyaknya petugas dan alat deteksi sinar x-ray," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres Pelabuhan, Jakarta Utara, Jumat (13/10).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantas membentuk Satgas Narkotika untuk menyelidiki pemilik barang haram tersebut. Tidak lama kemudian, petugas mendapati informasi adanya penyelundupan sabu dari Tanjung Pinang menuju Tanjung Priok, Rabu (4/10).

"Hasilnya petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 20 kilogram yang dilakukan oleh seorang tersangka perempuan bernama Fitri," ungkap Argo.

Menindaklanjuti hak tersebut, petugas kemudian mengembangkan dari tersangka Fitria untuk mencari keberadaan pelaku lainnya.

Hasil pengembangan didapati informasi bahwa ada pelaku lainnya bernama Aming yang merupakan warga negara Malaysia. "Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap Aming di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang akan terbang ke Malaysia untuk melarikan diri," ujar Argo.

Aming berusaha melarikan diri ketika melihat teman perempuannya ditangkap petugas usai aksinya menyelundupkan sabu seberat 20 kilogram terungkap. Pelaku beserta barang bukti sabu diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke tahap penyidikan.

Adapun masih ada empat orang tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Mereka merupakan pengendali jaringan berinisial CSO (warga negara Malaysia), penerima barang berinisial KLN (warga negara Malaysia), dan pemantau atau pengawas CHR dan CRN (keduanya WNI)

(snw)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews