Wanita Hamil 7 Bulan Kedapatan Bawa Sabu dari Malaysia

Wanita Hamil 7 Bulan Kedapatan Bawa Sabu dari Malaysia

Tersangka penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia, Rini, saat diamankan petugas (Foto: Batamnews)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang wanita yang tengah hamil, Rini Handayani (27), ketahuan hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 59 gram di pelabuhan feri internasional Batam Centre, Batam.

Wanita muda asal Medan itu kemudian dibekuk petugas Bea Cukai di pelabuhan pada Agustus lalu.

Dalam pengakuannya, wanita yang tengah hamil 7 bulan itu ditawarkan seseorang dengan upah Rp 7 juta.

Pria tersebut adalah seorang kenalan pelanggannya sewaktu bekerja di Klang City Massage and SPA. Barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Medan.

"Saya nggak tahu kalau yang saya bawa ini sabu sabu," ujar Rini kepada batamnews.co.id  di Kantor BNNP Kepri Batu Besar Nongsa, Kamis (19/10/2017).

Rini mengaku tergiur mendapat upah sebesar Rp 7 juta dengan harapan uang tersebut bisa dipakai untuk biaya persalinan anaknya yang pertama dari suami kedua setelah dirinya bercerai. 

"Saya tergiur uangnya untuk persalinan," ucap Rini dengan mata berkaca-kaca.

Rinie mengaku menyesal setelah dirinya tertangkap oleh Bea Cukai Pelabuhan Batam Centre.

Rini mengatakan, penangkapan dirinya di Batam oleh petugas Bea Cukai saat hendak cap paspor. Sedianya barang itu akan diserahkan kepada seorang pria bernama Jhon.

"Sudah ketangkap, hamil 7 bulan nggak dapat uang Rp 7 juta pula," ujar Rini. 

(jim)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :