Sidang Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong Un Kembali Digelar

Sidang Kasus Pembunuhan Saudara Tiri Kim Jong Un Kembali Digelar

Warga Indonesia Siti Aisyah dan wanita Vietnam Doan Thi Huong yang terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia. (Foto: Dokumentasi Royal Malaysia Police)

BATAMNEWS.CO.ID, Kuala Lumpur - Dua wanita tersangka kasus pembunuhan Kim Jong-nam akan kembali disidang. Persidangan digelar di Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin 2 Oktober 2017 waktu setempat.

Seperti dikutip dari Globe and Mail, Senin (2/10/2017), peradilan terhadap dua wanita yang dituduh meracuni saudara tiri pemimpin Korut, Kim Jong-un, itu belum menemukan putusan hampir delapan bulan setelah pembunuhan terjadi di bandara Kuala Lumpur.

Kedua wanita tersebut adalah Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam. Mereka dicurigai mengolesi wajah Kim Jong Nam dengan racun pelumpuh saraf VX nerve agent pada 13 Februari lalu, di sebuah terminal bandara yang ramai di Kuala Lumpur International Airport.

Kim Jong-nam terbunuh dalam kurun waktu sekitar 20 menit.

Mereka merupakan satu-satunya tersangka yang berhasil ditahan, yang disebut oleh agen mata-mata Korea Selatan terlibat dalam rencana pemimpin Korut untuk membunuh saudaranya itu.

Pembunuhan tersebut yang terjadi saat Kim Jong nam hendak naik pesawat ke Makau membuat Kuala Lumpur mengusir duta besar Korut di negaranya dan Pyongyang melarang orang-orang Malaysia meninggalkan negara tersebut.

Ketegangan mereda saat Malaysia menyetujui pemulangan jenazah Kim Jong-nam ke Pyongyang. Berdasarkan persyaratan kesepakatan tersebut, sembilan warga Malaysia yang dicegah meninggalkan Pyongyang dibebaskan, dan tiga warga Korut di Malaysia diizinkan pulang.

Polisi masih berusaha melacak empat warga Korut yang dicurigai terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut, namun mereka diyakini telah kembali ke negara asalnya.

Terancam Hukuman Mati

Sidang atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam sebelumnya telah digelar pada 28 Juli 2017. Sekitar 200 polisi termasuk petugas bersenjata, dikerahkan di luar Pengadilan Tinggi di Sham Alam untuk mengawal sidang tersebut.

Saat itu diputuskan sidang selanjutnya akan digelar pada 20 Oktober, tapi saat ini diberitakan 2 Oktober.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong didakwa membunuh Kim Jong-nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari, menggunakan racun VX nerve agent, bahan kimia yang digambarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai senjata pemusnah massal yang dioleskan ke wajah korban.

Mereka terancam hukuman mati jika terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku bahwa mereka dijebak untuk mengoleskan racun itu. Mereka diberitahu cairan yang digunakan adalah baby oil untuk acara reality show.

Seoul menuduh Korea Utara berada di balik pembunuhan kerabat pemimpin Kim Jong-un, tapi tuduhan tersebut dikecam Pyongyang.

Kasus pembunuhan Kim Jong-nam menyulut tensi diplomatik antara Malaysia dengan Korut, yang sebelumnya tak pernah dirundung masalah.

 

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews