Nurdin Basirun Ngaku Tak Tanda Tangan, Ternyata Pajak Air Disetujui Naik 900 Persen

Nurdin Basirun Ngaku Tak Tanda Tangan, Ternyata Pajak Air Disetujui Naik 900 Persen

Gubernur Nurdin Basirun (Foto: dok. batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu mengaku tidak pernah menandatangani Pergub Nomor 25 tahun 2017 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. 

Faktanya, Pergub tersebut sudah ditandatangani Nurdin Basirun pada tahun 2016 lalu. Nurdin pun berjanji akan menarik Pergub tersebut secepatnya.

Hal itu dikemukakan Nurdin saat ditanyakan sejumlah wartawan usai menghadiri sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2017 di kantor Walikota Batam, Selasa (11/7/2017). 

”Saya cek dulu, nanti ditarik kembali peraturannya," ujar Nurdin. Nurdin mengaku bingung dengan Pergub tersebut. Ia bilang tidak pernah menandatangani Pergub tersebut. Dan baru mengetahui setelah ada pertanyaan dari para wartawan. 

"Saya tidak pernah tanda tangan Pergub, makanya nanti dicek dulu nomornya lagi," kata dia. 

Sebelumnya telah ditetapkan bahwa ada kenaikan pajak air permukaan, ATB membayarkan tarif air baku kepada BP Batam sebesar Rp 150 per meter kubik dan membayar Rp 20 kepada Provinsi Kepri sebagai pajar air permukaan, namun dalam Pergub Nomor 25 Tahun 2016 ditetapkan perolehan pajak air permukaan sebesar Rp 180 per meter kubik. 

Sehingga ATB harus membayarkan tagihan pajak air permukaan sejak Pergub Nomor 25 Tahun 2016 ditetapkan, saat disinggung mengenai utang ATB yang mencapai Rp 12 miliar, Nurdin tidak mengetahui hal tersebut. 

Nurdin juga menegaskan tidak akan membuat kebijakan yang akan meresahkan masyarakat. “Tentunya tidak akan kita keluarkan peraturan yang nantinya bisa meresahkan masyarakat," kata dia. 

Sedangkan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan bahwa BP Batam tetap akan menarik tarif air baku dari ATB sehingga menurutnya jika pajak air permukaan dinaikkan maka akan memberatkan masyarakat. 

"Harus dibahas dengan baik, dihitung dengan cermat, prinsipnya kami sebagai instansi pemerintah tidak membayar pajak, jadi tetap diteruskan ke konsumen (masyarakat)," kata Hatanto beberpa waktu lalu.

Penyesuaian

Badan Pengusahaan (BP Batam) akan menyesuaikan tarif air baku akibat dari kenaikan pajak air permukaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. 

Kenaikan pajak air permukaan naik 900 persen dari Rp 20 per meter kubik menjadi Rp 180 per meter kubik, hal ini membuat BP Batam terpaksa akan menaikkan tarif air baku. 

"Kalau benar pemerintah provinsi menarik pajak air permukaan sampai pada angka Rp 180 per meter kubik, maka tidak ada jalan lain lagi selain melakukan penyesuaian tarif air baku," ujar Deputi IV BP Batam, Purba Robert Sianipar, baru-baru ini. 

Robert mengatakan tindakan tersebut diambil karena selama ini ATB hanya mengalokasikan uang sebesar Rp 20 per meter kubik untuk pembayaran pajak, sehingga perlu penambahan biaya untuk membayarkan pajak air permukaan yang naik sebanyak 900 persen, menjadi Rp 180 per meter kubik. 

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menaksir nilai perolehan air mencapai Rp 1.886 per meter kubik, kemudian pajak yang ditetapkan berdasarkan perda 10 persen.

Sehingga pajak yang harus dibayarkan per kubiknya kini terhitung Rp 180 per meter kubik. Belum lagi ditambahkan setoran penerimaan negara bukan pajak ke BP Batam sebesar Rp 150 per meter kubik.

Sehingga bila ditotalkan pajak air tersebut mencapai Rp 330 per meter kubik. Sementara itu DPRD Kepulauan Riau mengatakan, penerimaan untuk BP Batam dihapuskan.

(ret/snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews