Pajak Naik 900 Persen, BP Batam Terpaksa Naikkan Tarif Air ATB

Pajak Naik 900 Persen, BP Batam Terpaksa Naikkan Tarif Air ATB

Deputi IV BP Batam, Purba Robert Sianipar (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Pengusahaan (BP Batam) akan menyesuaikan tarif air baku akibat dari kenaikan pajak air permukaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. 

Kenaikan pajak air permukaan naik 900 persen dari Rp 20 per meter kubik menjadi Rp 180 per meter kubik, hal ini membuat BP Batam terpaksa akan menaikkan tarif air baku. 

"Kalau benar pemerintah provinsi menarik pajak air permukaan sampai pada angka Rp 180 per meter kubik, maka tidak ada jalan lain lagi selain melakukan penyesuaian tarif air baku," ujar Deputi IV BP Batam, Purba Robert Sianipar, baru-baru ini. 

Baca juga:

DPRD: Kenaikan Pajak Air Meroket 900 Persen, Terutama Batam

Nurdin Basirun: Tarif Air di Batam Tidak Naik

 

Robert mengatakan tindakan tersebut diambil karena selama ini ATB hanya mengalokasikan uang sebesar Rp 20 per meter kubik untuk pembayaran pajak, sehingga perlu penambahan biaya untuk membayarkan pajak air permukaan yang naik sebanyak 900 persen. 

"Darimana sumber uangnya, karena selama ini ATB hanya membayar Rp 20 per meter kubik dan sekarang naik, jadi tentu harus disesuaikan tarif air bakunya, dan kami juga seudah melakukan rapat internal," kata Robert. 

Namun sebelum penyesuaian tarif air baku dilakukan, pihaknya akan bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Arif Fadillah untuk membicarakan kenaikan pajak air permukaan. 

"Hari Selasa depan ini kita akan bertemu dengan Sekda untuk membahas masalah ini, kita juga belum ke tahap menyesuaikan tarif baku, tunggu hasil pertemuan dengan Sekda nantinya," kata dia. 

Kenaikan Pajak air permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2016, yang berisikan bahwa pajak air permukaan diambil 10 persen dari Nilai Perolehan air yang ditetapkan sebesar 1.880. Padahal sebelum pergub ini dikeluarkan Nilai Perolehan air masih sebesar Rp 200. 

Selain itu Pajak air permukaan, ATB juga membayarkan ke BP Batam Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 150 per meter kubik.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews