Persoalan Lahan di Batam Makin Kacau, Notaris, PPAT hingga Pengusaha Menjerit

Persoalan Lahan di Batam Makin Kacau, Notaris, PPAT hingga Pengusaha Menjerit

Rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Batam mengenai Perka 10 BP Batam (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Batam kebingungan dengan keluarnya Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyenggalara administrasi lahan. 

Perka yang diteken pada Juni lalu itu belum ada petunjuk teknis (juknis) ataupun Standar Operating Procedure (SOP) dari BP Batam. 

“Kami ini pelaksana Perka, dan untuk pelaksanaan tersebut kami membutuhkan juknis ataupun SOP yang ada, akan tetapi sampai saat ini belum ada, hal ini cukup membingungkan kami,” ujar Yosefina, Ketua Pengurus PPAT Kota Batam saat RDPU di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (11/10/2017). 

Dari pihaknya juga sudah melakukan beberapa upaya dan diantaranya menemui pejabat BP Batam. 

“Kami sudah ketemu dengan Pak Imam Bahroni, kepala kantor lahan, namun beliau mengatakan untuk tidak membahasnya terlebih dahulu, jadi bagaimana kami akan bekerja,” kata dia. 

Padahal sejak dikeluarkan Perka tersebut, sudah ada beberapa klien dari Bank yang membutuhkan jasa mereka untuk Jaminan Pelaksanaan Pembamgunan (JPP).

Kemudian juga Yosefin menambahkan bahwa dalam Perka tersebut yang mengatur jaminan harus melalui izin dari BP Batam, hal tersebut dirasa tidak perlu. 

“BP Batam itu pemegang Hal Pengelolaan Lahan (HPL) dan bukan pemilik HPL jadi untuk proses jaminan seharusnya tidak perlu dengan izin BP Batam, ini masukan dari kami,” kata dia. 

Selain PPAT, para pengusaha properti juga semakin terjepit. Perka Nomor 10 tahun 2017 mewajibkan uang jaminan pelaksanaan 10 persen. 

“Kalau kami dari REI memang merasa keberatan dengan Perka tersebut, diantaranya karena jaminan pelaksanaan 10 persen, misalnya kita invest Rp 50 miliar, berarti harus menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada bank sebagai jaminan,” ujar Achyar Arfan, Ketua DPD REI Batam usai RDPU di gedung DPRD Kota Batam.

Para pengusaha yang tergabung di Apindo Kepri juga mengaku resah dengan kebijakan tersebut. Ketua Apindo Kepri Ir Cahya mengatakan, Perka 10 itu bisa mematikan pengusaha. Apalagi persoalan jaminan yang dianggap terlalu mengada-ada. 

Selain soal jaminan, setiap urusan dengan bank, pengusaha atau investor juga harus memberitahukan dan dapat persetujuan dari BP Batam. 

“Perka 10/2017 sangat bertolak belakang dengan semangat Perpres 19/2017 yg baru diterbitkan 22 September yang lalu,” ujarnya. 

Sebelumnya para notaris juga sempat mengkritik kebijakan BP Batam soal lahan. Hal itu dipicu pernyataan Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro mengenai mahalnya tarif notaris yang mencapai 50 persen.

Selain itu juga Deputi BP Batam RC Eko juga meminta masyarakat tidak mengurus persoalan tanah ke notaris. Pernyataan tersebut sempat memunculkan reaksi dari para notaris.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews