Rudi Akan Tarik Mobil Dinas Anggota DPRD Batam

Rudi Akan Tarik Mobil Dinas Anggota DPRD Batam

Wali Kota Batam Rudi (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Mobil dinas Anggota DPRD akan ditarik Pemerintah Kota Batam. Penarikan menunggu tunjangan transportasi dibayarkan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka anggota DPRD wajib mengembalikan mobil dinas yang selama ini dipinjampakaikan. 

“Belum kita bayarkan, kalau sudah dibayarkan baru bisa kita tarik,” ujar Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu (3/10/2017). 

Rudi menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan PP 18 bomor 18 tahun 2017. 

Lebih lanjut, kata Rudi, pembayaran tunjangan tranportasi baru dapat dilakukan pada awal November mendatang. 

“Perda APBD baru ditetapkan, jadi uang tunjangan sedang diproses,” kata Rudi. 

Setelah mobil dinas tersebut ditarik oleh Pemko Batm, Rudi mengatakan akan tetap dipakai untuk pegawai lingkungan Pemko Batam. 

“Mobilnya bisa kita kasih ke Eselon 3, mereka belum dapat,” kata dia. 

Namun ia tidak menampik jika mobil dinas tersebut nantinya akan melalui proses lelang, jika dilihat dari segi efisiensi. 

“Kalau lebih efisien dilelang ya kita lelang, tapi sekarang kita tarik dulu, kita perbaiki yang perlu diperbaiki,” kata dia. 

(ret)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews