BC Karimun Endus Jejak Penyelundup Barang Tanpa Cukai di Kapal Feri

BC Karimun Endus Jejak Penyelundup Barang Tanpa Cukai di Kapal Feri

Barang selundupan tanpa cukai hasil tegahan BC Karimun yang masih diselidiki pemiliknya. (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun -  Belum diketahui siapa pemilik barang-barang tanpa cukai, hasil tegahan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang dibawa dari Batam, Selasa (2/10/2017) lalu.

Barang-barang tersebut dibawa menggunakan dua kapal, yaitu Kapal Batam 01 dan Kapal Mikonatalia. Ferry tersebut berasal dari Batam dengan tujuan Selat Panjang. Namun penyeludupan berhasil ditegah ketika transit di Tanjungbalai Karimun.

Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi KPPBC TMP B Andi Cusna ketika dikonfirmasi membenarkan penegahan tersebut.

"Iya benar kita lakukan penegahan terhadap barang-barang seludupan tak bertuan dari dua ferry asal batam tujuan selat panjang," ujar Andi didampingi Kabid Pelayanan dan Informasi KPPBC TMP B Taufik, Kamis (4/10/2017)

Diduga barang tersebut merupakan titipan seseorang yang di kirim menggunakan kapal tersebut. Petugas menyita barang berupa Laptop sebanyak 6 koli, 12 koli ballpress, 525 slop rokok, dan 77 kotak buah segar impor.

Penegahan tersebut merupakan pemeriksaan rutin yang dilaksanakan pihaknya terhadap ferry- ferry yang bersandar di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai.

"Barang- barang itu kita dapatkan berada diatas kapal. Begitu kita mendapatkan bahwa ada barang yang diselundupkan kita langsung mengecek dan mengamankan barang itu," ujar Kabid Pelayanan dan Informasi KPPBC Taufik.

Dia mengatakan, barang- barang itu tidak diketahui pemilik dan pengantarnya. Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Masih dilakukan penyelidikan, belum diketahui pemiliknya," ucapnya.

Sementara itu, untuk jumlah keseluruhan barang-barang tegahan tersebut, pihaknya masih melakukan pencacahan. 

Barang tersebut, saat ini sudah berada di KPPBC TMP B, sedangkan Buah segar langsung diserahkan kepada Kantor Karantina Kelas II Tanjungbalai Karimun.

" Modus seperti ini sudah sering dilakukan, bukan baru pertama kali dilakukan. Kita terus lakukan monitoring terkait hal ini," kata Taufik.

Kemudian, untuk barang elektronik akan ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan nantinya akan dilelang," Untuk Rokok dan Ballpress nanti akan dimusnahkan setelah statusnya ditetapkan," kata Taufik.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews