Kuasa Hukum Korban Minta Yo Chu Hi Dihukum Berat

Kuasa Hukum Korban Minta Yo Chu Hi Dihukum Berat

Oknum Biksu Yo Chu Hi saat digiring petugas kepolisian (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyidik Polres Barelang segera melimpahkan berkas kasus perkara biksu cabul Vihara Purnama Mahayana Batam, Yo Chu Hi alias Hendra kepada Kejaksaan Negeri Batam. 

Penyerahan berkas ini sesuai penanganan kasus anak di bawah umur yang tak sampai sebulan.

Yo Chu Hi alias Hendra diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Ia kemudian dibekuk Satuan Reskim Polresta Barelang setelah laporan dari Pagububan Pasundan di Batam.

Kuasa hukum korban berharap penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Apalagi korbannya anak-anak yang masih memiliki masa depan.

“Yo Chu Hi telah menghancurkan masa depan mereka, " ujar Saim Aksinuddin kepada  batamnews.co.id melalui sambungan telepon Jumat (29/9/2017).

Saim mengatakan Yo Chu Hi diduga telah melakukan tidak saja pencabulan, namun juga terkait kasus perdagangan manusia, serta penipuan. Para korban juga dijanjikan pekerjaan di Batam.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews