Pria Ini Mendekam 16 jam di Atas Plafon Rumah Korbannya untuk Mencuri

Pria Ini Mendekam 16 jam di Atas Plafon Rumah Korbannya untuk Mencuri

Hairuddin, tersangka pencuri yang mendekam di rumah korbannya selama 16 jam. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Hairuddin (18) nekat bertahan selama 16 jam di plafon sebuah rumah yang akan menjadi sasaran pencurian. Ia mengintai sebelum melakukan pencurian pada Jumat (22/9/2017).

Dari keterangan pelaku, ia naik ke atas plafon rumah Misran di Jalan A Latif, Nomor 26 RT 003/RW 006, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur, Karimun, pada Jumat pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Pria penganguran itu baru turun untuk melakukan pencurian esok harinya, Sabtu (23/9/2017) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Ia menggondol dua unit handpone dan sebuah amplop berisi uang Rp 3 juta.

"Pengakuannya, ia naik ke atas plafon sejak pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, dan mulai beraksi pukul 04.00 WIB dini hari, esok harinya," Kata Kapolsek Kundur, Kompol Wisnu Edhi Sadono, Senin (25/9/2017)

Ditangkapnya Hairuddin, setelah ia memosting barang hasil curiannya di grup jual beli yang dilihat oleh korban. Setelah melakukan penelusuran, kecurigaan korban ternyata benar. Hairuddin pun kemudian ditangkap oleh korban.

Ketika ditangkap oleh korban, Hairuddin hanya membawa satu unit ponsel. Ia mengaku satu ponsel lainnya berada di tempat lain. Korban lalu memintanya untuk menjemput ponsel tersebut. 

Namun, pengakuan Hairuddin hanyalah akal-akalan untuk melarikan diri. Begitu ada kesempatan, Ia langsung melarikan diri.

"Jadi awalnya korban sudah nangkap tersangka ini. Tapi dia berhasil kabur lagi," ujar Wisnu.

Setelah membuat laporan, polisi langsung melakukan penelusuran. Hasilnya polisi mengamankan Hairuddin di sebuah hotel di kawasan Tanjungbatu Kota pada minggu (25/9/2017). Dari tangannya polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban.

"Menurut keterangan korban, ia kehilangan uang dalam amplop putih sejumlah Rp 3 juta. Namun kita masih lakukan pengembangan karena tersangka mengaku tidak mengambil uang," ucap Kapolsek Kundur.

Sepak terjang Hairuddin sudah cukup dikenal oleh polisi di kawasan Kundur. Pasalnya, pencurian ini merupakan kali kelimanya Hairuddin berurusan dengan pihak yang berwajib.

"Jadi tersangka ini residivis. Waktu masih kategori anak di bawah umur dia pernah mecuri dua kali. Kemudian setelahnya juga tertangkap lagi dua kali dan masuk penjara. Dan, ini tertangkap lagi," ujar Wisnu.

Saat ini Hairuddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diperkirakan, pemuda yang beralamat di Tanjungbatu Kota itu akan kembali mendekam di dalam penjara untuk yang keenam kalinya.

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews