Begini Cara Mengurus e-KTP di Batam

Begini Cara Mengurus e-KTP di Batam

Bentuk e-KTP

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kantor Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, masih terus dibanjiri warga yang hendak mengurus Electronic-KTP (e-KTP). Setiap warga Batam wajib mengurus e-KTP dengan sejumlah syarat.

Setiap warga yang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik itu harus membawa surat pindah, bagi pendatang dari dinas kependudukan negeri asal.

"Membawa surat pengantar dari kelurahan, RT/RW, dan fotokopi Kartu Keluarga," kata M. Arman, Sekretaris Kecamatan Sekupang, kepada batamnews.co.id, Selasa (10/3/2015).

Bagi yang sudah mengantongi KTP SIAK (lama) Kota Batam bisa langsung datang dengan membawa surat pengantar dari kelurahan, RT/RW dan fotocopy kartu keluarga.

Setelah melakukan perekaman di Kecamatan Sekupang, Batam, 18 hari kemudian pemohon akan di hubungi via sms dari Paten Sekupang.

Arman menambahkan, pada saat ini ada sekitar 100 warga Sekupang, yang mengurus e-KTP setiap harinya. “Dalam satu hari bisa 100 orang, sebelumnya harus ambil nomor antrea," ujar Arman.

 

[alf]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews