Seorang Remaja Ditangkap Polisi, Apa Penyebabnya?

Seorang Remaja Ditangkap Polisi, Apa Penyebabnya?

RA sedang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Meral, Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Meral, Karimun, mengamankan seorang anak dibawah umur, Ra (17) pada minggu (17/9/2017) dini hari sekitar pukul 01.30, kerana dugaan tindak pencurian.

Berdasarkan laporan seorang warga, yaitu Gilang pada Jumat (8/9/2017) lalu, yang merupakan korban pencurian.

Korban yang beralamat di Sungai Pasir tersebut, disatroni oleh pencuri, dan saat bangun tidur ia tidak mendapat Handphone Samsung J5 miliknya.

"Korban mengetahui setelah bangun tidur, dan melaporkan ke Polsek," ujar Kapolsek Meral, AKP Badawi.

Akibatnya, dengan raibnya Samsung J5 berwarga Gold tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.500.000," Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.500.000," ucap Kapolsek.

Ditangkapnya Ra, setelah melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku pencurian mengarah kepada Ra yang juga merupakan warga Sei Pasir, Kecamatan Meral.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian akhirnya remaja pengangguran itu dibekuk polisi di kawasan jalan Ahmad Yani, Baran III, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral pada Minggu dini hari.

"Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial RA berusia 17 tahun sesuai dengan Laporan yang diterima, dan dilakukan penyelidikan," kata Badawi.

 

(Edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews