Ini Kronologi Penyelundupan 12 Ton Bahan Narkoba Flaka Zombie Lewat Bintan

Ini Kronologi Penyelundupan 12 Ton Bahan Narkoba Flaka Zombie Lewat Bintan

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto menunjukkan bahan kimia tangkapan di Mapolres Bintan, Jumat (15/9/2017) pagi. (foto: ary/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kasus penyeludupan 12 ton bahan dasar obat yang mengandung zat untuk pembuatan narkoba Flaka sedang didalami oleh pihak kepolisian. Narkoba berbahaya yang bisa membuat pemakainya seperti mayat hidup alias zombie itu berhasil diamankan sebelum beredar di Tanah Air.

Serbuk kimia sebanyak 12 ton yang diamankan Polsek Bintan Timur itu ternyata datang dari India. Dari hasil tes Laboraturium Medan, serbuk itu mengandung tiga zat diantaranya Dekstrometorfan, Triheksifenidil dan Carisoprodol (kandungan zat pada Flaka). 

Penyeludupan barang haram itu dilakukan oleh enam tersangka. Diantaranya MR, FS, Ef, Ls, Bn dan Tn. Namun, tersangka utama dalam sindikat penyelundupan dan pengedar bahan dasar obat berbahaya itu dua orang yaitu MR pemilik barang sekaligus peracik obat (apoteker) dan FS yang merupakan rekanan MR. Tugas FS mengkondisikan barang itu terkirim dari Singapura ke Jakarta.

BACA: Sebanyak 12 Ton Serbuk Flakka Zombie dari India Lewat Batam ke Bintan

Ini kronologis penyeludupan bahan dasar obat yang mengandung zat untuk pembuatan Flaka itu. MR memiliki jaringan pemasok barang berbentuk serbuk yang memiliki zat Dekstrometorfan, Triheksifenidil dan Carisoprodol itu di India. Bersangkutan membelinya di India dengan harga cukup murah yaitu hanya Rp 2 miliar.

Setelah membelinya, jaringan MR mengirimkan barang itu dari India ke Singapura dengan menumpangi kontainer yang dibawa kapal tanker. Sesampainya di negara berlambang Singa, MR menghubungi FS yang berdomisili di Jakarta. FS sendiri memiliki jaringan luas tentang transportasi laut dan darat dalam pengiriman barang itu.

Tugas selanjutnya dikendalikan FS. Dia menyewa operator transportasi laut untuk menyeludupkan kembali barang seberat 12 ton itu ke Kota Batam. Penyeludupan itu dilakukan secara bertahap tanpa diketahui pihak manapun. Lalu barang itupun disembunyikan di dua gudang yaitu berlokasi di Batuaji dan Tiban.

Karena merasa aksinya berjalan lancar. FS melanjutkan strateginya untuk meloloskan kembali barang itu ke Jakarta. Dia menghubungi LS (warga Batam) yang memiliki jaringan transportasi (ekspedisi). Lalu LS menggandeng tiga rekannya Ef, Bn dan Tn untuk melancarkan pengirimannya.

LS dan tiga rekannya menyewa transportasi laut agar barang itu bisa sampai dengan aman ke Bintan. Namun sebelum dikirimkan barang itu terlebih dahulu dikemas dengan rapi yaitu dimasukan ke dalam 480 tong plastik berwarna biru. Tujuannya untuk mengelabui petugas yang berjaga di Batam maupun Bintan.

2 September 2017, tong-tong berisikan barang itupun diangkut dengan kapal dari Batam ke Bintan melalui pelabuhan rakyat yang minim penjagaan. Lalu 480 tong itupun dipindahkan ke tiga truk yang disewa LS dari penyedia jasa milik pengusaha asal Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara (Binut), Kabupaten Bintan.

Berhasil menyelinap, tiga truk yang disewa diantaranya BP 8726 BU warna kuning, BP 8810 TY warna kuning dan truk BP 9430 DY warna merah itupun melanjutkan perjalanannya ke Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Kecamatan Bintan Timur. Dalam tujuan ke Kijang, ketiga truk itu tidak melalui Jalur Lintas Barat melainkan jalur lama. Yaitu melintasi Jalan Galang Batang-Jalan Korindo-Jalan Nusantara hingga ke Pelabuhan Sri Bayintan.

Baru sampai di pelabuhan tersebut Polsek Bintan Timur yang sedang patroli keliling mencium gerak gerik mencurigakan. Lalu beberapa anggota polisi itupun menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan. Tak dapat memberikan alasan dan dokumen resmi, truk dan supir beserta kernetnya digelandang ke Mapolsek Bintan Timur.

Dari interogasi tiga supir tersebut akhirnya kasus ini bisa terungkap. Pada tanggal 10 September sampai 13 September, akhirnya Polres Bintan berhasil mengamankan keenam tersangka bersama barang bukti handphone dan KTP para tersangka.

Pengakuan MR kepada polisi bahwa bahan itu diimpor dari India. Rencananya bahan itu akan dibuat menjadi obat PCC. Dirinya sendiri yang akan meraciknya karena dia seorang apoteker. Setelah jadi PCC barulah dipasarkan kembali.

"Saya yang olah bahan itu menjadi obat di Jakarta. Lalu akan saya jual lagi disana," katanya kepada penyidik.

Sedangkan FS mengaku hanya bertugas mencarikan transportasi mulai dari Batam-Bintan-Jakarta. Sehingga dia bekerjasama dengan empat orang lainnya yaitu LS, Ef, Bn dan Tn. Dengan tugas ini dia akan dibayar Rp 200 juta.

"Apabila sampai ke Jakarta kami dibayar Rp 200 juta," ucapnya.

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan kasus penyeludupan bahan dasar obatan berbahaya ini akan terus dikembangkan. Untuk mencari tahu apakah ada tersangka lainnya dalam jaringan penyelundupan tersebut.  

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews