Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. (foto: ist/eslhinta)

BATAMNEWS.CO.ID Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Majelis hakim yang diketuai ‎dengan Nawawi Pamulango menyatakan Patrialis dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi telah menerima suap USD 10.000 (setara Rp 133,53 juta) dan lebih dari Rp 4,043 juta. 

Suap diterima Patrialis melalui ‎Kamaludin, teman karib Patrialis selama lebih 20 tahun dan Direktur PT Spekta Selaras Bumi. 

Suap diterima Patrialis dari dua terdakwa pemberi, yakni Basuki Hariman selaku beneficial owner PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, CV Sumber Laut Perkasa, dan PT Spekta Selaras Bumi serta General Manajer PR Impexindo Pratama Ng Fenny.

Majelis hakim memastikan total uang suap  yang diterima Patrialis sebesar Rp 137,573 juta terbukti untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis untuk diadili di MK. 

Adapun putusan perkara yang dimaksud adalah Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atau judicial review atas Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945. 

Uji materi perkara tersebut permohonannya dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2015. 

Majelis hakim memastikan, meski Basuki maupun Fenny tidak tercatat sebagai pemohon dalam uji materi tersebut, tapi penyuapan dilakukan demi kepentingan dan kelangsungan bisnis impor sapi perusahaan Basuki. ‎

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Patrialis Akbar dengan pidana selama delapan tahun ‎penjara dan pidana denda  Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur Hakim Nawawi saat membacakan amar putusan atas nama Patrialis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).

Majelis memastikan, ‎perbuatan pidana Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. 

Atas penerapan Pasal 18 tersebut, majelis juga memutuskan menerapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Patrialis. Nilainya sama dengan uang suap yang diterima Patrialis.

"Menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp 4,04 juta dan USD10 ribu dengan ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tak membayar setelah satu bulan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita, jika tak memiliki harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara enam bulan," tutur Nawawi. (Baca juga: Ditangkap dan Ditahan KPK, Patrialis: Saya Dizalimi)

Dalam pertimbangan putusan majelis memastikan, Patrialis, Kamaludin, Basuki, dan Fenny telah secara aktif melakukan pertemuan dan lobi-lobi di sejumlah tempat baik di berbagai lapangan golf maupun rumah/vila Patrialis serta melakukan komunikasi via telepon seluler. 

Dalam komunikasi tersebut terjadi dengan penggunaan berbagai sandi mulai dari kata "Ahok" sebagai pengganti kata bagi Basuki hingga "kereta" untuk putusan.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Patrialis dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan serta ditambah dengan pidana sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

‎Atas putusan tersebut, JPU pada KPK yang dipimpin Lie Putra Setiawan dan Patrialis Akbar belum memutuskan untuk menerima putusana atau melakukan banding. "Setelah berkonsultasi (dengan penasihat hukum-red) kami memutuskan untuk pikir-pikir," ucap Patrialis.

(ind)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews