Terseret Korupsi, Raja Rizal Dikucilkan Pemko Batam

Terseret Korupsi, Raja Rizal Dikucilkan Pemko Batam

Ilustrasi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemko Batam menolak memberikan bantuan hukum pada mantan bendahara Dinas Sosial Kota Batam, Raja Muhammad Rizal. Pasca terjerat kasus penyelewengan anggaran Bansos senilai Rp 1,5 miliar, kini Raja menjadi pesakitan sebagai tahanan tipikor.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, korupsi yang melibatkan Raja Muhammad Rizal harus ditanggung sendiri. "Ya berbuat tanggung sendiri, tak usah bantu-bantulah," ujar Rudi, saat dijumpai di kantor DPRD Kota Batam, Kamis (24/8/2017)

Ia mengatakan hingga saat ini status Raja Muhammad Rizal masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu akan berubah jika nantinya diputuskan bersalah oleh pengadilan. "Kalau ada keputusan pengadilan bersalah baru dicopot," tegasnya. 

Rudi menambahkan, hak yang bersangkutan akan dipotong seiring proses yang kini tengah berjalan.  "Udah ada alurnya, sekian-sekian. Jika nanti di pengadilan dia tak banding, berhenti (dicopot)," kata Rudi.
 
Senada dengan Rudi, Wawako Batam, Amsakar Ahmad nampak cukup kesal dan menyesalkan kasus ini. "Tak bisa kalau cerita korupsi tak ada bantuan hukum, terimalah. Nikmati sendiri, berarti rasain sendiri sakit sendiri," ujar Amsakar 

Seperti diketahui, Raja Muhammad Rizal saat ini sudah di tahan di Rumah tahanan (Rutan) pada Selasa (22/8/2017) lalu. ***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews