Dukun Cabul di Karimun Gauli Korbannya Sampai Pagi, Begini Modusnya

Dukun Cabul di Karimun Gauli Korbannya Sampai Pagi, Begini Modusnya

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengekspos kasus dukun cabul di Karimun. Tersangka berdiri di belakang (baju biru). (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Ismail (32) dukun cabul yang ditangkap Satreskrim Polres Karimun mengaku mendapat ilmu perdukunan dari almarhum ayahnya yang juga seorang dukun di kampungnya, Tembilahan, Riau. Ia membuka praktek dengan target gadis perawan.

Pengakuan dari Ismail kepada polisi, ia baru satu kali melakukan pencabulan saat melakukan pengobatan terhadap pasiennya.

Tersangka menyediakan jarum dalam tasnya, kemudian ia memijit-mijit pasiennya dan pura-pura mengeluarkan jarum dari dalam tubuh pasiennya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan untuk syarat pengobatan pasiennya yang berobat kepadanya.

"Tersangka meminta kepada pasiennya untuk membawa anak perawan sebagai syarat, karena masih ada benda di dalam tubuhnya," ucap Lulik, saat rilis di Polres Karimun, Selasa (29/8/2017)

Pencabulan tersebut terjadi pada bulan Mai 2017 lalu. Pasien yang merupakan seorang ibu-ibu yaitu Ft, membawa keponakannya, Ap yang masih berusia 17 tahun. Dan tersangka menjalankan aksinya di rumah kontrakannya di daerah Kolong, Karimun.

Setelah di rumah Ismail, ia meminta kepada Ap untuk masuk ke dalam kamar prakteknya.  

"Tersangka memakaikan mukena ke pada korban, tapi dalam mukena korban tidak mengenakan pakaian," ucap Lulik.

Setelah itu, korban diminta untuk berbaring terlentang dan matanya ditutup dengan kain oleh tersangka.

Tersangka kemudian mengatakan kepada korban, nanti jangan mengeluarkan suara atau berteriak karena akan ada benda yang akan keluar dari alat vitalnya, yaitu sebuah boneka.

"Tersangka mengancam agar tidak mengeluarkan suara, karena akan menggagalkan ritual tersebut. Ia mengatakan akan ada boneka yang akan dikeluarkan dari dalam tubuh korban," kata Lulik menjelaskan.

Saat itulah korban disetubuhi oleh tersangka hingga pagi. "Korban disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali dalam semalam," ujar Kasat Reskrim.

Pagi harinya, untuk meyakinkan pasiennya, mukena dan boneka yang disebut keluar dari dalam tubuh Ap, dibuang ke laut oleh tersangka, agar penyakit hanyut bersama air laut.

Tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat 1, jo Pasal 82 ayat 1, jo pasa 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-udang RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews