Polisi Karimun Tersangka Pembunuh dengan Cara Membakar Segera Disidangkan

Polisi Karimun Tersangka Pembunuh dengan Cara Membakar Segera Disidangkan

Ilustasi terbakar hidup-hidup

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polisi yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap seorang pria, Brigadir Soni, segera disidangkan. Sedangkan reka ulang kejadian sudah berlangsung beberapa hari lalu.

Brigadir Soni menghadapi tuduhan dalam kasus pembakaran Sudirman, temannya sendiri. Kasus itu terbongkar setelah Sudirman sempat selamat sebelum tewas setelah mengalami luka bakar di sekujur tubuh.

Diduga kasus ini ada kaitan dengan bisnis narkotika. Namun Soni berdalih tega membakar Sudirman hidup-hidup karena pria tersebut berutang Rp 40 juta. Kejadian itu berlangsung di desa Pongkar, Kecamatan Tebing pada 14 Januari 2015 lalu. 

‘’Sudah ada rekontruksi di Mapolres Karimun dan di lokasi TKP Desa Pongkar. Nanti semuanya terserah penyidik,” kata Kapolres Karimun AKBP Suwondo Nainggolan di Moro dalam acara kunjungan kerja Menkes RI beberapa hari lalu. 

Suwondo mengatakan, mengenai sangkut paut dengan bisnis narkoba, ia meminta untuk melihat proses peradilannya. ‘’Lihat nanti saja di persidangan,' kata dia.

Kepala Satreskrim Polres Karimun, AKP Haryo Prasetiyo mengatakan, Brigadir Soni dijerat Pasal 340 dan 355 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati. Saksi yang sudah diperiksa sekitar 12 orang. 

'Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, agar kasus ini segera disidangkan. Dan status tersangka belum kita berikan sanksi, baik pemecatan maupun penurunan pangkat, tunggu hasil keputusan pengadilan' ujarnya.

 
[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews