Kebijakan Baru Dirjen Pajak, Rokok dan Listrik 2.200 Watt Kena Imbas

Kebijakan Baru Dirjen Pajak, Rokok dan Listrik 2.200 Watt Kena Imbas

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah lewat Dirjen Pajak Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan dari pengenaan pajak konsumsi bagi Orang Pribadi, terutama kalangan menengah ke atas. Sektor yang akan dikejar adalah dengan menaikkan tarif pajak tembakau hingga 10 persen dan tarif listrik 2.200 watt ke atas.

"Sasaran kami pada 2015 adalah Orang Pribadi dengan tanda kutip penghasilannya sudah cukup memadai. Untuk itu kita akan mencari pajak dari kelas menengah ke atas secara lebih efektif," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Irawan di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Irawan mengatakan Wajib Pajak Orang Pribadi non Karyawan hanya menyumbang pajak penghasilan Rp 4,7 triliun selama 2014, padahal mereka memiliki potensi untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

"Bandingkan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang pencapaiannya di atas Rp100 triliun, maka kita fokus bagaimana memungut pajak yang penghasilannya tinggi, salah satunya dari pajak konsumsi," katanya.

Beberapa aturan baru yang akan diterbitkan pemerintah dan diharapkan berlaku efektif mulai April antara lain pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyediaan jasa jalan tol yang berpotensi menyumbang penerimaan Rp 1,2 triliun.

"Untuk pengenaan PPN jalan tol itu yang disasar adalah pengguna mobil pribadi, tapi memang tidak bisa dipisahkan yang terkena dampaknya termasuk pengusaha angkutan umum, logistik dan industri yang menggunakan tol untuk distribusi barang dan jasa," kata Irawan.

Selain itu, ada pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk rumah mewah yang masih dalam kajian karena belum ada keputusan terkait ambang batas (threshold) pemungutan pajak, apakah melalui luas bangunan atau harga jual.

"Kalau rumah mewah dikenakan, tentu konsumen akan terkena pajak besar, karena dia mesti bayar BPHTB 5 persen, PPN 10 persen, PPnBM 20 persen dan pasal 22 sebesar 5 persen, jadi bisa 40 persen. Ini bebannya terlalu besar," ujar Irawan.

Kemudian, perubahan PP tentang pemungutan PPN atas daya listrik antara 2.200 watt-6.600 watt untuk rumah tangga juga telah disiapkan bersamaan dengan PMK pengenaan pajak untuk PPN atas penyerahan hasil tembakau.

"Untuk tembakau ini dikenakan PPN tarif efektif 8,4 persen, dikalikan harga jual eceran, ini sudah lama dikenakan di tingkat pabrikan rokok. Kita rencanakan untuk menaikkan tarifnya, maunya 10 persen, tapi belum tahu," katanya.

Terkait PPN untuk tembakau tersebut, Irawan mengatakan akan dipungut dengan mempertimbangkan industri kecil. Potensi dari penerapan kebijakan yang diperkirakan bisa menahan produksi rokok ini diharapkan mencapai Rp 3 triliun.

(ind/bbs/rima)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews