Dua Kades Tersangka Korupsi di Bintan Akan Dicopot dari Jabatannya

Dua Kades Tersangka Korupsi di Bintan Akan Dicopot dari Jabatannya

Dua kades di Bintan yang ditahan karena dugaan korupsi. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dua kepala desa (kades) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akan dicopot dari jabatannya. Keduanya yaitu Kades Malang Rapat, Yusran Munir dan Kades Penaga, Hamdan.

Pencopotan jabatan itu akan dilakukan secara langsung oleh Bupati Bintan, Apri Sujadi. Apabila kedua tersangka telah divonis bersalah dan berketetapan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

"Jika PN telah memvonis hukuman kedua kades tersebut. Maka jabatan keduanya akan dicopot terhitung 30 hari setelah divonis," ujar Kabag Pemerintahan Pemkab Bintan, Bambang Sugianto, Rabu (16/8/2017).

Untuk saat ini, kata Bambang, jabatan kedua tersangka memang belum dicopot melainkan diberhentikan untuk sementara waktu. Sebab surat penahanan mereka dari Kejari telah dilayangkan kepada Pemkab Bintan.

"Kalau sudah ditahan pastinya tak bisa jalankan tugas. Jadi harus diberhentikan untuk sementara waktu dulu," katanya.

Pengganti jabatan kedua kades itu akan diberikan kepada Pejabat Sementara (Pjs) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Apabila dalam persidangan di PN Tanjungpinang nantinya kedua tersangka divonis bebas. Maka secara otomatis jabatan kades akan disandang kembali oleh keduanya.

"Sekarang kita persiapkan dulu proses administrasinya. Sambil menunggu keputusan tetap dari PN," pungkasnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews