Dua Kades Bintan Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Anggaran Desa

Dua Kades Bintan Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Anggaran Desa

Kedua kades yang jadi tersangka (baju tahanan merah) saat digiring di Kejari Tanjungpinang, Senin (15/8/2017). (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Dua orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bintan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang atas dugaan kasus penyewelengan pengunaan Anggaran Pendapatan Belanjaan Desa (APBDes) tahun anggaran 2016.

Dua orang kades tersebut yakni, Kepala Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Berinisial YM dan Kepala Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan Berinisial H. Kedua tersangka ini diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanjaan Desa (APBDes) tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Beny Siswanto mengatakan bahwa melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini berdasarkan surat perintah penyelidikan dan penetapan tersangka. 

Dua tersangka ini penanganan kasus yang berbeda, namun anggarannya sama yakni penyalahgunaan Dana APBDes tahun anggara 2016 senilai 1,8 miliar.

"Untuk tersangka kades Penaga ini melakukan modus dengan mencairkan dana pembangunan fisik maupun non fisik sementara pengerjaannya belum selesai dilaksanakan, ini penyidikan dua kasus yang berbeda, namun anggarannya sama dana APBDes senilai Rp 1,8 miliar," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Selasa (15/8/2018).

Sebelumnya, kata Beny, Untuk Kades Penaga pihak penyidik sudah melakukan pemeriksaan barang bukti yang ada berupa SPJ kegiatan dan saat melakukan pengecekan di lapangan penyidik menemukan kegiatan belum selesai pengerjaannya.

"Tersangka ini mencairkan SPJ kegiatan 100 persen, namun pengerjaan belum selesai dikerjakan, berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp 300 juta," katanya.

Sementara itu untuk tersangka YM, lanjut Beny, telah melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes, padahal kegiatan tersebut tidak ada ke dalam dana APBDes.

"Dari pengakuan tersangka, dana tersebut ada digunakan untuk kegiatan sepakbola, nanti itu kita dalam penyidikan. Untuk tersangka ini didapatkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta," Jelasnya.

Ia mengungkapkan, untuk kasus ini masih dilakukan pendalaman lagi, apakah ada tersangka lain yang terlibat. "Kemungkinan besar ada," ujarnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 junto 3 junto 8 junto pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman maksimal 15 tahun penjara.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews