Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online Ditangkap di Bengkalis

Tersangka Dugaan Penipuan Arisan Online Ditangkap di Bengkalis

Tersangka digiring polisi saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang (foto : Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap Ayu Novianti (23), tersangka dugaan penipuan yang berkedok arisan online. Tersangka ditangkap di kampung halamannya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu ( 6/8).

Tersangka yang mengenakan penutup kepala berwarna hitam tampak tertunduk, saat digiring dua Polwan ke Mapolres Tanjungpinang, dari pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Senin (7/8) sekira pukul 18.00 WIB.

"Kemarin kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Bengkalis, kemudian kita kembangkan ternyata informasi itu benar, akhirnya kita melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan.

Ia melanjutkan bahwa tersangka akan digiring ke Mapolres Tanjungpinang pada hari ini. Sementara itu untuk tersangka lain, kata Andri, belum ada.

"Kita mengacu kepada gelar perkara untuk penetapan tersangka bahwa cuma satu tersangka yakni Ayu Novianti, suaminya hanya mendampingi saja," kata Andri.

Ia mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan polisi LP-B/114/VII/2017/Kepri/SPK Tpi atas kasus dugaan penipuan yang di laporkan oleh DY beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya Sherli, salah seorang korban yang juga sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini mengaku tertarik bergabung dengan arisan itu mendengar cerita dari temannya yang bergabung, dan sudah sering menarik keuntungan.

"Akhirnya saya mencoba investasi sama terlapor dengan awal level yang kecil yaitu Rp 1,5 juta, bulan besoknya saya sudah narik sebesar Rp 3,5 juta. Karena saya tertarik dengan bonusnya saya inves terus secara bertahap hingga total semuanya Rp 27 juta," katanya.

Sherli ikut arisan online tersebut tanpa sepengetahuan sang suami. Setelah tahu merasa ditipu sebanyak Rp 27 juta barulah ia memberitahukan ke suami.

"Uang lenyap, kena marah suami dan saya juga harus membayar uang orang," ujarnya.

Kata Sherli, tak hanya dirinya yang telah ditipu, tapi ada puluhan orang di Tanjungpinang yang telah tertipu dengan arisan berantai ini.

"Ada yang belasan juta, bahkan ada yang puluhan juta. Namun sebagian korban ada yang mengikhlas kejadian ini," kata dia.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews