Dugaan Korupsi Rp 3 Miliar di Dinsos Karimun, Polisi Isyaratkan Tersangka Baru

Dugaan Korupsi Rp 3 Miliar di Dinsos Karimun, Polisi Isyaratkan Tersangka Baru

AKP Dwihatmoko bersama tim Polres Karimun sedang memeriksa berkas dan dukumen dugaan korupsi, beberapa waktu lalu. (foto : ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polres Karimun tengah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2014-2016 di Dinas Sosial (Dinsos) Karimun. Tersangka baru kemungkinan muncul.

Selain menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial Karimun, IG sebagai tersangka dalam kasus itu, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan sedang melakukan pengusutan kasus yang merugikan negara Rp 3 miliar.

Dari penyelidikan lanjutan itu, kata Dwihatmoko, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya seperti dilansir Lendoot.com

Saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang nantinya akan menjadi bahan mereka untuk meneruskan langkah berikutnya.

“Polisi masih melakukan pengembangan. Kita tunggu hasil pemeriksaan, itu menjadi bahan kami untuk meneruskan langkah,” katanya.

Dwihatmoko belum mau membocorkan siapa calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Hanya saja, menurut dia siapa saja pejabat di Dinas Sosial yang menjabat selama tahun anggaran 2014-2016 bisa ikut menjadi tersangka.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews