Dugaan Korupsi

Penyidik Polda Kepri Periksa Bupati Karimun Nurdin Basirun

Penyidik Polda Kepri Periksa Bupati Karimun Nurdin Basirun

Bupati Karimun Nurdin Basirun

BATAMNEWS.CO.iD, Batam - Bupati Karimun, Nurdin Basirun diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Kepri diduga perihal kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Karimun 2010-2013 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.

Nurdin Basirun yang didampingi tiga orang diperiksa mulai Selasa pagi (3/3/2015) hingga sekitar pukul 17.45 WIB di Subdirektorat II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kepri oleh penyidik Subdiroktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sekitar pukul 12.15 WIB, Nurdin beserta tiga orang lainnya meinggalkan Polda Kepri dengan mengendarai satu mobil. Tidak ada keterangan yang disampaikan pada sejumlah wartawan yang menunggu.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Nurdin kembali ke Subdirektorat II Polda Kepri untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Masuk waktu Shalat Ashar sekitar pukul 15.30 WIB, Nurdin keluar ruangan melalui pintu belakang dan menyatakan hendak salat.

Saat bertemu sejumlah wartawan dan ditanya terkait materi pemeriksaan, Nurdin tidak menjawabnya.

Ia mengatakan, kedatangannya ke Polda Kepri tidak ada kaitanya dengan korupsi Perusda Karimun. Polda Kepri saat ini sedang memeriksa dugaan korupsi perusda dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,9 miliar.

Mantan Direktur Utama Perusda Karimun Usmantono ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

 

sumber: Antara

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews