Penggugat Keukeuh Perekrutan Anggota KIP Kepri Menyimpang
Sidang perkara pemilihan komisioner KIP Kepri
BATAMNEWS.COM - Abdul Latief, penggugat perkara pemilihan anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
Dia menilai, proses pemilihan anggota KIP Kepri sejak awal tak sesuai mekanisme.
"Fakta dalam persidangan terbukti secara substansi dan normatif bahwa pemilihan keanggotaan KIP tidak melalui mekanisme yang benar," ujar Abdul Latief seusai sidang lanjutan perkara intervensi KIP di PengadilanTata Usaha Negara (PTUN), Sekupang, Batam, Rabu (25/2/2015).
Selain itu, dia menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses perekrutan, di antaranya tak hadirnya beberapa tim penguji.
Tidak hanya itu, kejanggalan lain dalam proses perekturan anggota KIP, bahwa waktu yang diberikan ke beberapa calon mengikuti tes hanya sekitar 15 menit, dan pengumuman kelulusan yang tak disampikan secara terbuka.
Abdul Latief pun berharap, majelis hakim memutuskan perkara itu dengan adil.
"Agar SK KIP yang sekarang dapat dicabut dan diadakan lagi fit and proper test, karena banyak kejanggalan yang terjadi pada pemilihan sekarang," ungkapnya.
Dalam perkara ini, sebagai tergugat adalah DPRD Provinsi Kepri, Gubernur Kepri, dan anggota KIP.
Sidang perkara ini dipimpin ketua majelis hakim Andi Noviandri, SH. Adapun agenda persidangan kemarin, yakni masing-masing pihak, tergugat maupun penggugat menyerahkan kesimpulan mereka kepada hakim.
Setelah masing-masing pihak menyerahkan kesimpulannya terkait perkara itu, sidang pun ditutup. "Untuk keputusan ditunda dua pekan, Kamis (12/3/2015) depan sidang kembali digelar," kata majelis hakim sambil mengetuk palu.
Pihak tergugat, Arifuddin Jalil meminta hakim dapat menolak gugatan penggugat.
"Dari materi yang ada, jelas bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan main dan mohon majelis hakim memutuskan dengan seadil-adilnya," ujarnya.
[alv]

Komentar Via Facebook :